Mohon tunggu...
Revista RR
Revista RR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Negeri Malang

Dalam kehidupan sehari-hari saya, saya sangat suka membaca dan menulis apapun.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung: Amanah atau Pencitraan Penguasa?

13 Mei 2023   17:23 Diperbarui: 13 Mei 2023   17:25 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bima Yudho Saputro salah seorang warga Lampung yang memberanikan dirinya mengkritik pemerintah soal kondisi jalan di kotanya melalui akun TikTok @awbimaxreborn dengan durasi video 3 menit 28 detik yang diunggah pada 7 April 2023. 

Dilansir dari Serambinews.com bahwa dari sejumlah postingan di Instagram, Minggu 16/04/2023 terlihat jalan hancur dan berantakan. Dari viralnya jalanan di Lampung berakhir dengan kunjungan Presiden Joko Widodo. 

Peninjauan dilakukan setelah sebelumnya warganet ramai-ramai mengeluhkan jalan di Lampung yang sudah lama rusak berat, tetapi tak kunjung diperbaiki. 

Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, kunjungan tersebut akan dilakukan di wilayah yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Basuki juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan jalan daerah yang rusak. Hal ini menunjukan abainya jajaran pemerintah daerah. 

Bagaimana tidak, jalanan yang telah bertahun-tahun rusak hingga berkali-kali pergantian Gubernur tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah setempat.

            Menurut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, kelebihan tonase kendaraan berlebih milik pengusaha menjadi salah satu penyebab infrastruktur jalan menjadi rusak. Persoalan infrastruktur apapun, khususnya jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten adalah tanggung jawab jajaran pemerintah, baik itu eksekutif maupun legislatif sebagai pengelola. Seharusnya mereka peduli terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terutama permasalahan transportasi yang menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat, baik kegiatan sosial maupun ekonomi. Walaupun sebelumnya terjadi tuduh-menuduh antara Pemda dan pengusaha dengan menganggap bahwa perusahaan-perusahaan tidak memperhatikan kondisi jalan sehingga menggunakan jalan dengan kendaraan yang bobotnya melebihi kapasitas jalan tersebut. Namun, pengusaha pun tidak mau tahu, sebab mereka sudah membayar pajak kepada pemerintah yang merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

            Kalau kita coba melihat kembali bahwa adanya pembangunan infrastruktur tersebut sebagai megaproyek yang luar biasa, ternyata kondisi infrastruktur di tingkat kabupaten maupun wilayah dibawahnya memang menyimpang permasalahan. Ibarat fenomena gunung es yang tiada habisnya. Buktinya setelah kondisi jalanan di Lampung mendapat perhatian dari jajaran pemerintah, banyak dari masyarakat di sosial media yang menyampaikan kondisi jalan di wilayah tempat tinggal mereka juga tidak baik-baik saja. Fenomena ini membuktikan bahwa pembangunan nyatanya tidak memenuhi kebutuhan masyarakat sampai ke pelosok. Pembangunan, bahkan baru sekedar pencitraan saja. Pertanyaannya apakah harus menunggu sampai terganggunya citra penguasa atau citra anggota dewan pada tahun pemilu, baru kemudian mereka peduli dengan rakyat? Bak pahlawan yang datang ketika penjahat sudah tertangkap.

            Harusnya penguasa peduli dengan kondisi masyarakat, sebab mereka adalah pelayan rakyat yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, dalam sistem demokrasi memanglah demikian adanya. Penguasa memanfaatkan kondisi demi pencitraan pribadi dan nafsu politik untuk berkuasa lagi. Tidak aneh jika pembangunan dilakukan dengan cara kebut semalam demi menjaga citra penguasa. Demikian juga persoalan baru akan diselesaikan jika sudah viral di sosial media atau dikabarkan dalam media massa. Sungguh sangat miris, ditengah pembangunan besar-besaran yang dilakukan pemerintah di Ibukota Negara Baru (IKN), masih ada infrastruktur jalan nasional hingga kabupaten yang rusak parah. Hal ini makin menunjukan bukti lalainya negara dalam membiaya pembangunan infrastruktur transportasi. Apalagi sedikitnya dana yang dianggarkan untuk pembangunan jalan ini. Diketahui alokasi pemeliharaan jalan APBD Propinsi Lampung hanya Rp72,44 miliar. Padahal pemda mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp7,38 triliun ditahun 2023. Artinya anggaran untuk pemeliharaan jalan tidak sampai satu persen dari total APBD Lampung. Kondisi ini menggambarkan betapa lemahnya sistem pengurusan umat berdasarkan sistem politik demokrasi. Ketetapan kebijakan dalam sistem ini hanyalah pengukuhan atas keinginan dan kerakusan para kapitalis, sehingga rakyat kecil selalu merasakan dampak buruk kehidupan yang serba sulit.    

            Berbeda dengan kepengurusan umat dalam sistem Islam, penguasa ibarat penggembala dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah atas gembalaannya. Sebab, Islam memandang kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT yang jika amanah itu dapat dijaga dengan sebaik-baiknya maka kebahagaiaan akhirat yang akan didapatkan. Penguasa yang dalam Islam disebut sebagai khalifah harus melayani rakyatnya, memenuhi kebutuhan pokoknya, termasuk membangun fasilitas-fasilitas jalan dan infrastruktur lainnya untuk memudahkan kehidupan agar rakyat mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Tidak hanya itu, rakyat berhak untuk menyampaikan aspirasinya, bahkan wajib melakukan muhasabah kepada penguasa. Hal itu dapat juga dilakukan oleh wakil rakyat yang terhimpun dalam Majelis Umat secara aktif untuk memperhatikan permasalahan-permasalahan umat yang terjadi dan menyampaikannya kepada khalifah. Sehingga setiap permasalahan segerah teratasi dan tidak dibiarkan berlarut-larut, tanpa menunggu adanya potensi bahaya dan kerugian yang mengancam kesalamatan rakyat. Wallahu ’alam bishawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun