Mohon tunggu...
Revisa AyundaPutri
Revisa AyundaPutri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum yang sering melakukan kajian dan penelitian terhadap isu sosial politik dan menganalisis produk Hukum atau fenomena Hukum lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah dan Perkembangan Organized Crime Studi Kasus Korupsi Eks-Dirut Garuda Indonesia

30 Desember 2022   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:01 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Seiring dengan perkembangan zaman yang ada di dalam masyarakat seringkali hal tersebut pun memberikan pengaruh yang nyata dan cepat kepada tingkah laku yang ada di dalam masyarakat tersebut pula. 

Akhirnya, tidak hanya memberikan dampak positif tetapi perkembangan dan perubahan perilaku tersebut sering juga akhirnya memberikan pengaruh negatif. Semakin masyarakat tecerdaskan dengan ilmu pengetahuan maka besar pula kemungkinan ia menggunakan pengetahuan tersebut justru untuk mengelabui sistem dan peraturan yang ada. 

Oleh sebab itu, hukum dituntut menjadi suatu produk yang responsif dan mengikuti perkembangan di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Apabila hukum tidak responsif dalam menyikapi perubahan pola kehidupan masyarakat maka hukum akan menjadi suatu produk tertulis yang mudah untuk dihindari oleh masyarakat menggunakan ilmu pengetahuan guna mencari celah dari hukum itu sendiri.

Implikasi yang timbul dari adanya masyarakat yang akhirnya bisa mencari celah dari hukum ialah semakin beragamnya jenis kejahatan yang hidup di dalam masyarakat. 

Sejatinya kejahatan tersebut memanglah sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan tetapi seringkali para oknum-oknum tertentu justru menggunakan ilmu pengetahuannya untuk melakukan penyimpangan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut juga tidak hanya menyebabkan kerugian bagi individu lain tetapi juga bisa merugikan dan mengancam keamanan negara itu sendiri.

Salah satu jenis kejahatan yang dalam perkembangannya terus meningkat tingkat Organized crime atau yang biasa disebut dengan kejahatan yang terstruktur merupakan jenis kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau komplotan yang mana antara satu tindakan individu dengan yang lainnya memiliki kesinambungan dengan tujuan tertentu yang melawan hukum. 

Definisi yang dijelaskan oleh Light, Keller, dan Calhoun tersebut dibedakan lagi menjadi dua jenis yaitu organized crime dalam skala nasional (dalam negeri) dan organized crime transnasional (antar negara). Dalam sejarah pengungkapannya, organized crime menjadi kejahatan yang sulit dan rumit dalam proses pemeriksaan kasusnya, sebab dalam satu kasus bisa saja terdapat kesinambungan dengan kejahatan-kejahatan lainnya. 

Kejahatan yang bisa saja memiliki hubungan dengan organized crime sendiri pun beragam jenisnya mulia dari white collar crime, corporate crime, transnational crime, serta international crime. 

Dari beberapa jenis kejahatan yang bisa menjadi kejahatan dari organized crime saja sudah dapat menggambarkan bahwa organized crime memang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya sehingga mampu mengorganisir setiap skenario yang dilakukan baik sebelum maupun sesudah kejahatan dilakukan.

Salah satu contoh kasus dari transnational organized crime ialah kasus suap dari eks-Direktur Utama PT Garuda Indonesia dengan perusahaan produsen pesawat asal Inggris, Rolls Royce. 

Kasus ini akhirnya menyeret terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dengan dakwaan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum ("JPU"). Kasus ini cukup menjadi perhatian publik sebab menyeret Dirut PT Garuda Indonesia, Dirut PT Mugi Rekso Abadi, dan Perusahaan Rolls-Royce PLC terkait korupsi pengadaan dan mesin pesawat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun