Mohon tunggu...
Revi Putri
Revi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Economics and Bussines collage student at Pamulang University ꒰ ˶ᵔ ᵕ ᵔ˶ ꒱ 

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keseimbangan Ekonomi Kota Serang di Tengah Kebijakan Baru UMP dan PPN

11 Desember 2024   21:53 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:53 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia memunculkan beragam pandangan dan dampak yang signifikan, baik secara ekonomi maupun sosial. Kedua kebijakan ini memiliki tujuan berbeda, tetapi saling terkait dalam konteks perekonomian nasional. 

Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mengimbangi tekanan inflasi yang terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, inflasi telah menjadi salah satu tantangan utama bagi masyarakat, terutama bagi pekerja dengan pendapatan tetap yang kerap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Dengan kenaikan ini, diharapkan standar hidup pekerja meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong konsumsi rumah tangga, sektor yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan bagi dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM). 

Lalu apakah kenaikan UMP dan PPN yang di keluarkan oleh pemerintah ini merupakan sebuah peluang? atau bahkan tantangan bagi kota Serang?

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di Banten, khususnya di Kota Serang, mengingat wilayah ini merupakan salah satu pusat ekonomi dan pemerintahan provinsi. Kota Serang memiliki karakteristik ekonomi yang didukung oleh berbagai sektor, seperti industri, perdagangan, dan jasa, namun juga memiliki tantangan berupa ketimpangan sosial dan daya beli masyarakat yang masih relatif rendah di beberapa kelompok.

Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pekerja, yang secara teori dapat mendukung kesejahteraan masyarakat. Bagi pekerja di Kota Serang, terutama yang berada di sektor formal seperti industri manufaktur dan jasa, kenaikan ini akan memberikan tambahan pendapatan. Hal ini penting untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup, yang biasanya lebih tinggi di daerah perkotaan dibandingkan di pedesaan. Selain itu, dengan daya beli yang meningkat, konsumsi rumah tangga dapat terdorong, sehingga sektor perdagangan lokal juga dapat merasakan manfaatnya.

Namun, kenaikan UMP juga dapat menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Kota Serang. Bagi pelaku usaha dengan kapasitas finansial terbatas, kenaikan biaya tenaga kerja bisa memengaruhi profitabilitas mereka. Jika pelaku usaha kesulitan menyesuaikan diri, ada risiko pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha, yang dapat memengaruhi lapangan kerja secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan, seperti insentif atau pelatihan peningkatan produktivitas, untuk memastikan UKM dapat bertahan dan berkembang.

Di sisi lain, rencana kenaikan PPN menjadi 12% memiliki implikasi yang lebih luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Kenaikan ini akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di Kota Serang, yang memiliki populasi dengan tingkat pendapatan beragam, kelompok masyarakat rentan dapat merasakan beban yang lebih besar karena kenaikan harga ini. PPN, yang bersifat regresif, cenderung memberikan dampak lebih berat pada kelompok miskin dibandingkan pada kelompok kaya.

Kombinasi kenaikan UMP dan PPN ini menciptakan situasi yang kompleks. Bagi sebagian masyarakat, kenaikan UMP dapat sedikit mengurangi beban dari kenaikan harga akibat PPN. Namun, bagi masyarakat yang tidak bekerja di sektor formal dan tidak terpengaruh langsung oleh kenaikan UMP, seperti pekerja informal atau pengangguran, dampak kenaikan PPN akan lebih terasa. Akibatnya, ketimpangan kesejahteraan dapat semakin meningkat jika tidak ada langkah mitigasi yang memadai.

Untuk Kota Serang, pemerintah daerah perlu memainkan peran penting dalam memastikan kebijakan ini tidak memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Program perlindungan sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi untuk kebutuhan pokok, dapat diberikan kepada kelompok rentan agar daya beli mereka tetap terjaga. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui dukungan kepada pelaku UKM dan peningkatan kesempatan kerja, sehingga dampak negatif dari kenaikan PPN dan UMP dapat diminimalkan.

Secara keseluruhan, meskipun kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memiliki tujuan positif, seperti meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan negara, penerapannya membutuhkan pengelolaan yang hati-hati. Bagi Kota Serang, dampaknya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diintegrasikan dengan upaya perlindungan sosial dan penguatan ekonomi lokal. Dengan langkah yang tepat, kebijakan ini bisa menjadi peluang untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun