Mohon tunggu...
Revinda Augustina Ardania
Revinda Augustina Ardania Mohon Tunggu... Lainnya - Senior high school student

When plan A is not working, alphabet still has B to Z

Selanjutnya

Tutup

Money

Kabar Baik bagi Para Calon Pembeli Kendaraan Bermotor, PPnBM Kembali Diskon 100 Persen hingga Desember 2021

18 September 2021   20:07 Diperbarui: 18 September 2021   20:10 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi telah membuat sektor industri kendaraan bermotor dan konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor turun drastis. Hal tersebut terjadi karena pembatasan produksi dan pengurangan konsumsi selama pandemi. Maka dari itu, pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberian diskon 100 persen terhadap kendaraan bermotor di bawah 1500 cc. Insentif terssebut diharapkan dapat menstimulasi konsumsi masyarakat.

Dampak yang signifikan mulai terlihat semenjak diterbitkannya PMK tersebut, sehingga pemerintah kembali menerbitkan PMK Nomor 77 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021. 

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) penjualan mobil dari pabrik ke dealer (wholesales) sudah menyentuh level normal sebelum pandemi atau 83.319 unit. Padahal volume penjualan pada Juli 2021 sempat anjlok ke level 66.000an, namun pada Agustus 2021 melampaui 11.017 daripada tahun lalu. 

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan optimisme masyarakat dalam mengonsumsi kendaraan bermotor mulai meningkat,yang secara langsung berdampak pada optimisme produksi industri kendaraan bermotor. Dirinya sangat yakin bahwa penjualan mobil tahun depan menjadi lebih kuat. 

Kementerian Keuangan melaporkan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. 

Sehingga pemerintah kembali memperpanjang diskon yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK 010/2021. Besaran diskon PPnBM yang semula berlaku Maret hingga Agustus 2021 pun diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. 

Diskon 100 persen untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc. Diskon 50 persen untuk kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon 25 persen untuk kendaraan bermotor4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Bila ada kelebihan dalam pembayaran pajak PPnBM atau telah dibayar selama periode diskon, maka  akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. 

Kembali naiknya kepercayaan masyarakat untuk kembali membeli kendaraan bermotor tidak hanya meningkatkan permintaan agregat, tetapi juga penawaran agregat industri kendaraan bermotor.

 Hal tersebut menimbulkan efek pengganda (multiplier effect) dalam sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan. Dengan naiknya permintaan dan penawaran agregat serta ditampah efek multiplier yang kemungkinan cukup besar, pasti akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Diharapkan pertumbuhan ekonomi akan terus menguat sebagai pemulihan dari efek pandemi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun