Mohon tunggu...
Revina Irianti Udam
Revina Irianti Udam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pasal 38 Perda Kabupaten Tuban 2021 Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   19:36 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:39 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Konstruksi, khususnya pada Pasal 38, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam sektor konstruksi. Kepastian hukum yang diberikan oleh peraturan ini sangat jelas. Dengan menetapkan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar tertentu, pemerintah menciptakan landasan yang kuat untuk pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini berarti setiap proyek konstruksi harus beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, sehingga para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepastian ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat.

Selain itu penerapan standar keamanan dan keselamatan yang ketat akan melindungi semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Di lapangan, seringkali terjadi kecelakaan kerja yang dapat merugikan tenaga kerja, pemilik proyek, dan bahkan masyarakat sekitar. Aspek kesehatan dalam peraturan ini juga sangat vital. Dalam banyak proyek, risiko terhadap kesehatan pekerja seringkali diabaikan. Dengan adanya aturan yang mengharuskan penyedia jasa untuk memperhatikan kesehatan, maka akan ada upaya yang lebih besar untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada produktivitas pekerja dan mengurangi biaya yang ditimbulkan akibat sakit atau kecelakaan.
Terakhir, keberlanjutan menjadi fokus utama dalam pembangunan saat ini. 

Peraturan ini mengharuskan setiap proyek untuk mempertimbangkan dampak lingkungan, sehingga pembangunan tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomis, tetapi juga menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang. Secara keseluruhan, Peraturan Daerah ini menciptakan kerangka kerja yang jelas dan terukur bagi industri konstruksi di Kabupaten Tuban. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan akan terwujud pembangunan yang tidak hanya efisien, tetapi juga aman, sehat, dan berkelanjutan. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan angka kecelakaan kerja dapat ditekan, karena setiap proyek harus melalui prosedur dan protokol yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun