Mohon tunggu...
Revika Egmar Dwiputri
Revika Egmar Dwiputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baru mulai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Consent dalam Tindakan Seksual

10 Desember 2021   01:33 Diperbarui: 10 Desember 2021   01:41 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini banyak pihak yang mulai speak up mengenai pelecehan seksual yang dialaminya, mulai dari anak sekolah, murid pondok pesantren, hingga mahasiswa. 

Pelecehan seksual tidak hanya dapat terjadi oleh perempuan, melainkan lelaki juga. Lalu bagaimana suatu tindakan seksual dapat dianggap sebagai pelecehan?

Tindakan seksual yang dapat dianggap sebagai pelecehan yaitu ketika salah satu pihak merasa tidak nyaman dan tidak merasa aman dalam melakukannya. 

Maka dari itu setiap pihak haruslah mengerti makna consent. Consent sendiri merupakan tanda persetujuan bahwa kedua pihak menghargai hak untuk mengatakan iya ataupun tidak kepada lawan bicaranya.

Oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) menjadi pelaku kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya beberapa waktu lalu. Polda Sumatera Selatan mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka, dikarenakan proses penyelidikan yang masih berlangsung. 

Meskipun sama-sama dewasa dan korban menemui pelaku secara sadar di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pelaku tidak menanyakan ketersediaan (consent) korban dalam melakukan tindakan seksual tersebut.

Hal itulah yang harus dipahami oleh semua pihak dalam melakukan tindakan seksual. Jika salah satu pihak merasa tidak setuju, tidak nyaman bahkan takut, maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut merupakan pelecehan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun