Mohon tunggu...
Revi Hikaru
Revi Hikaru Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruni Muda

Keberhasilan bukan hanya milik orang pintar. Keberhasilan adalah milik mereka yang senantiasa berusaha -- B.J Habibie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nepotisme dalam Aspek Pendidikan

10 Januari 2024   10:17 Diperbarui: 10 Januari 2024   10:20 1460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
himatikauinbandung.blogspot.com

Nepotisme adalah suatu tindakan yang dapat dikatakan mirip dengan korupsi, tapi tanpa uang. Awamnya, masyarakat lebih mengenal neporisme dengan sebutan 'koneksi'. Tindakan nepotisme seringnya dilakukan untuk memperlancar atau mempermudah suatu kegiatan. Nepotisme biasanya dilakukan dengan cara menghubungi kerabat terdekat bahkan keluarga sendiri. 

Sesungguhnya, kegiatan ini awalnya dilakukan sebagai upaya saling membantu antar saudara maupun kerabat. Namun, saat ini nepotisme marak dilakukan untuk melancarkan suatu kegiatan yang sesungguhnya merugikan kalangan banyak. Dimana sesungguhnya kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan namun dengan bantuan koneksi dan terjadinya aksi nepotisme, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

Bantuan koneksi memang sangat kuat. Sebutan lain dari koneksi adalah 'orang dalam'. Aksi ini telah dilarang oleh negara sesuai dengan Pasal 22 UU 28/ 1999 dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Bahkan, nepotisme sendiri menjadi salah satu dari 3 kasus penting yang mengancam integrasi nasional yang termasuk dalam KKN. Namun, karena lambatnya langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum seperti KPK, Polri, maupun Kejagung menyebabkan aksi ini dapat menyebar bahkan ke bidang pendidikan.

Dalam bidang pendidikan, terdapat suatu kompetisi untuk mendapatkan sekolah yang dianggap memiliki kualitas terbaik. Dengan adanya kompetisi tersebut, banyak kalangan yang ingin mengambil jalan pintas dan mudah. Salah satunya adalah dengan melakukan aksi nepotisme tersebut. Aksi nepotisme yang dilakukan ini dianggap mempermudah oknum - oknum untuk mendapatkan sekolah yang ia mau. Namun, hal ini dapat merugikan kalangan banyak bahkan bangsa dan negara. Dimana, yang seharusnya diterima dan lolos kualifikasi justru dinyatakan tidak lolos bahkan memiliki kekurangan. Dan kerugian besarnya adalah negara memiliki bibit SDM yang tidak unggul karena aksi ini.

Tidak hanya pada saat seleksi, namun saat telah melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) pun telah banyak terjadi aksi yang dianggap sebagai aksi nepotisme. Seperti kasus dimana adanya guru yang memberi nilai lebih kepada keponakannya sendiri. Hal ini dapat menumbuhkan bibit - bibit penerus generasi yang tidak berkompeten dan memiliki daya juang yang rendah. Sehingga, aksi ini dapat mengancam kualitas SDM Indonesia dan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. 

Padahal, nepotisme sendiri telah diajarkan untuk haram dilakukan didalam materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Namun implementasinya hal tersebut tetaplah dilakukan dan bahkan menjadi habit suatu kroni. Untuk itu, para penegak hukum perlu meningkatkan lagi dalam memberantas adanya aksi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang dapat merugikan kalangan banyak. Serta dengan meningkatkan pula partisipasi masyarakat demi menjaga kualitas SDM negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun