Mohon tunggu...
Revi Fitriana Putri
Revi Fitriana Putri Mohon Tunggu... -

SMA N 2 Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bukankah Menganiaya Termasuk Pelanggaran(?)

4 September 2014   03:14 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:41 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Anak Dianiaya Ayah, Angga Masih Dirawat di RSUD Koja
Indosiar.com, Jakarta (27/08/2014) Angga Septian, bocah 11 tahun yang dianiaya dan diborgol ayah kandungnya sendiri, hingga kini masih dirawat di rumah sakit umum daerah, RSUD Koja Jakarta Utara. Mata dan bibirnya masih lebam akibat pukulan. Sedang hasil C-T Scan kepala Angga menunjukkan adanya pendarahan ringan dan pembengkakan, karena benturan.
Tampak masih lemas, Angga Septian mengikuti perintah dokter yang memeriksa kondisinya di ruang perawatan RSUD Koja Jakarta Utara, siang tadi. Leher kirinya masih terasa sakit dan sulit digerakkan.
Secara umum kondisi Angga membaik dibandingkan saat ia baru dirawat di RSUD Koja, beberapa hari lalu. Meski mata dan bibirnya masih bengkak, namun Angga sudah bisa makan dan minum secara normal. Hasil foto rontgen leher yang sebelumnya dikhawatirkan mengalami cedera serius, menunjukkan kondisi seluruh tulang bagus. Sedangkan hasil CT scan di kepala menunjukkan adanya pembengkakan dan pendarahan ringan, akibat terkena benturan.

Adalah sang kakek, Sumarmi, yang juga ibu dari Novianto, ayah Angga yang dengan setia menunggui Angga di rumah sakit. Sumarmi pula yang merawat Angga sejak ayah dan ibunya bercerai di usianya yang masih dua tahun. Namun setelah Angga sembuh. Sumarmi akan menyerahkan pengasuhan Angga kepada ibu kandungnya, Septiani.

Pemulihan kondisi Angga secara umum membutuhkan waktu tiga hingga empat hari. Namun untuk memulihkan pembengkakan dan pendarahan ringan di kepala, butuh waktu 3 hingga 4 minggu.
Sementara itu hingga kini, sang ayah, Novianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Ia gelap mata hingga menganiaya, lalu memborgol tangan Angga di rumah saat mengetahui Angga 4 hari tidak masuk sekolah. Angga sendiri mengaku tidak sekolah, lantaran buku pelajarannya belum juga disampul. Ia nekat kabur dari rumah dengan tangan masih diborgol saat ayahnya pergi.(Muhammad Noor/Her)

Credit: Achmad Fachri Siradz"

Berita diatas merupakan contoh bukti dari dilanggarnya pasal 28 I ayat 1 dari UUD NRI 1945 yaitu "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun", terlebih pada bagian "hak untuk tidak disiksa". berita tersebut juga menyinggung Pasal 28 ayat 2 bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Menurut saya "hak untuk tidak disiksa" merupakan salah satu hak manusia yang sering dilanggar oleh kebanyakan orang, karena penyiksaan atau penganiayaan sangatlah sering kita jumpai tidak hanya pada anak-anak tetapi juga orang dewasa, seperti pada saat bekerja tak jarang terlihat perlakuan majikan yg terkadang memukul karyawan atau pegawainya yang melakukan kesalahan dengan tidak sengaja.

Hak tersebut seharusnya lebih ditegakkan dan dijamin lagi perlindungannya karena penyiksaan bukanlah hal yang sepele karena tak jarang kita jumpai ujung dari penyiksaan tersebut berakibat pada kematian korban. Ketika kematian korban terjadi terlanggar pula hak-hak asasi manusia lain, seperti hak hidup. Maka dapat kita ketahui diaini bahwa ketika suatu pasal dilanggar terdapat kemungkinan akan dilanggarnya pasal-pasal lain yang beraangkutan.

Selain itu, kekerasan atau penganiayaan/ penyiksaan yang terjadi dapat mengakibatkan terganggunya mental korban (terlebih jika terjadi pada anak-anak, karena terdapat suatu pengalaman yang tidak baik pada masa awal/dasar dari kehidupannya), kemungkinan akan adanya dendam pada diri korban yang akan memancingnya untuk balas dendam suatu saat nanti, dsb.

Untuk mewujudkan penegakan hak asasi manusia diatas maka yang dapat kita lakukan yaitu penyuluhan dampak-dampak negatif dari pelanggaran hak tersebut pada seluruh masyarakat, penegasan hukum yang jelas bagi para pelaku, serta mengadakan pengawasan yang lebih ketat di tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat penganiayaan juga tempat-tempat yang pernah atau bahkan sering dipakai untuk menganiaya.

Mewujudkan penegakan suatu hak asasi manusia tentunya bukan hal yang mudah oleh karena itu, kita tidak boleh hanya menyerahkan kembali kepada pemerintah yang dianggap mampu menyelesaikannya, tetapi dari diri kita sendiri juga. Alangkah baiknya jika kita mampu mengintrospeksi diri dan mencegah diri kita masing-masing untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut. tidak hanya itu kita juga dapat berupaya dengan mengingatkan sejak dini kepada orang-orang disekitar kita agar tidak melanggar pasal tersebut. contohnya seperti mengingatkan kepada teman yang sudah sering memarahi anaknya karena keslahan sepele yang biasa dilakukan anak-anak, agar tidak menjadi suatu kebiasaan memarahi dan tidak meningkat menjadi penganiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun