Kita masih ingat beberapa tahun yang lalu, novelis Tere Liye mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pajak penghasilan yang dikenakan pada profesinya sebagai penulis buku sampai memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan buku melalui penerbitnya. Keluhan tersebut berkaitan dengan tingginya tarif pajak izin dan penghitungan laba bersih akhir tahun.
Menurut penjelasan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, ada kategori penghasilan. Penghasilan ini termasuk pendapatan dari pekerjaan dan wirausaha, seperti gaji, komisi, dan pendapatan dari pekerjaan dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan lain-lain. Oleh karena itu, mengenai royalti, ada anggapan bahwa royalti merupakan pendapatan dan tidak dapat digabungkan dengan pendapatan wirausaha untuk membayar pajak.
Artinya, pelaku usaha yang memperoleh penghasilan hanya dari royalti tidak bisa menggunakan dasar penghitungan penghasilan bersih (NPPN) 50%, melainkan langsung menghitung pajaknya dengan menggunakan tarif progresif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.
Turunnya Pajak Royalti
Pada tanggal 16 Maret 2023 telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-1/PJ/2023. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pasal 23 pengurangan pajak penghasilan atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN untuk menghitung pajak penghasilannya.
Adanya peraturan ini memberikan jawaban atas pertanyaan di atas. Pertama, hal ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam negeri bahwa royalti yang diterima atau diperoleh akan dilaporkan pada bagian "pendapatan bersih wirausaha" dalam SPT tahunan mereka. Artinya, penerima royalti bisa menggunakan NPPN untuk menghitung PPh.
Kedua, adanya penurunan tarif pajak izin. Tarif royalti berdasarkan Pasal 23 PPh adalah 15% dari jumlah keseluruhan. Jumlah keseluruhan berdasarkan ketentuan ini adalah sebesar 40% dari penghasilan royalti yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerapkan NPPN. Oleh karena itu, tarif pajak izin efektif saat ini hanya 6%.
Pemerintah Indonesia sangat mementingkan perlindungan hak kekayaan intelektual seniman. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah penurunan tarif pajak perizinan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan industri kreatif bagi para seniman, menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, serta meningkatkan kreativitas berkarya.
Selain itu, diharapkan para seniman tetap semangat dalam berkarya dan menghasilkan karya seni yang berkualitas. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan semakin banyaknya karya seni yang dihasilkan, dan tentunya juga berdampak positif terhadap pendapatan pemerintah melalui pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI