Saya heran, banyak teman muslim di indonesia mengaku ber-madzhab syafi'i tapi kenapa dalam pelaksanaannya suka bercampur dengan yang lain?
Saya menganut madzhab syafi'i jadi tidak kenal zakat profesi dan aset lancar. zakat madzhab syafi'i yang wajib dibayar jika masuk nishab: zakat hewan ternak peliharaan, hasil pertanian, emas dan perak, barang yang disimpan untuk berdagang, dan zakat fitrah.
Haruskah tetap konsisten mengikuti madzhab syafi'i? atau beralih mengikuti hasil ijma' ulama zaman sekarang dan fatwa -fatwa yang telah memperluas zakat menjadi zakat profesi, zakat tabungan, zakat investasi, zakat jual beli, zakat mendapat undian hadiah. karena zakat ini seakan segaris lurus dengan pajak yang ditetapkan pemerintah
Sebagai contoh:Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab dan Fatwa MUI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H