Berdasarkan PermenLHK Nomor P.95/Menhut-II/2014 kewajiban SVLK pada produk industri kehutanan dan turunannya diberlakukan mulai 1 Januari 2015. Namun pemerintah tetap akan membantu biaya SVLK dan surveillance pada hutan rakyat/hak serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) khususnya industri mebel dan kerajinan kayu untuk mendapat Sertifikat Legalitas Kayu secara gratis dengan sistem kelompok. Untuk saat ini mereka dapat menggunakan Deklarasi Kesusaian Pemasok (DKP) yang menyertai dokumen angkutan kayu.
Bagi pemegang ETPIC Non-Produsen yang bekerja sama dengan IKM, ada kebijakan menggunakan Deklarasi Ekspor yang dibuat oleh IKM sendiri dengan cara mengisi informasi yang tertuang di dalam blanko, dicetak, dan ditandatangani oleh pelaku usaha di atas materai Rp 6.000. Peraturan ekspor produk industri menetapkan bahwa Deklarasi Ekspor berlaku hanya sampai tanggal 31 Desember 2015. Menurut 3 kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian), penerapan SVLK sudah tidak dapat dihapus ataupun diundur lagi. Karena SVLK sudah menjadi brand untuk standar mutu produk industri kehutanan dalam rangka memenuhi tuntutan pasar internasional. Syarat legalitas juga ber-tujuan untuk menekan laju illegal logging sekaligus melindungi pasar Indonesia dari illegal trading.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H