Keenam : Penetapan rencana pengadaan akhir.
Tujuan perencanaan adalah demi menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, untuk meningkatkan efektifitas danefesiensi dalam pelaksanaannya. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala prioritas kegiatan untuk dilaksanakan dan seuai dengan tingkat kepentingan.Â
Maka Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah harus memperhatikan hal-hal berikut: (a) Kesesuaian dengan kebutuhan dankemampuan karena barang-barang yang tidaktepat akan menjadi sumber pemborosan; (b) Kesesuaian dengan jumlah dan tidak terlaluberlebihan dan kekurangan; (c) Mutu yangselalu baik agar dapat dipergunakan secaraefektif; (d) Jenis alat atau barang yangdiperlukan harus tepat dan dapat meningkatkanefesiensi kerja.
Tulisan ini disajikan dari Modul Ajar Sekolah Islam Terpadu Part 9 . Prof. A. Rusdiana, M.M. (https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/100464)Â
CURRICULUM VITAE
Revi Alira Nurmalasari ; Lahir di Sumedang, tanggal 07 Maret 2004. Alamat tempat tinggal di Nanjungjaya, RT. 02 RW 07 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Indonesia. Tlp/HP 081573183854. E-mail : revialviraa@gmail.com
Beliau menempuh Pendidikan dasar di SD Negeri Kramatjaya (2010-2016), kemudian melanjutkan di SMP Negeri 1 Ujungjaya (2026-2022) dan Pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Cimalaka. Setelah menyelesaikan Pendidikan menengah, beliau saat ini sedang melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, dengan mengambil Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H