Mohon tunggu...
Revi Alvira
Revi Alvira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Hallooo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

28 November 2024   08:36 Diperbarui: 28 November 2024   09:17 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh Revi Alvira Nurmalasari

(Mahasiswa MPI/SI UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Perencanaan sarana dan prasarana Pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. 

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No. 17 Tahum 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah pada Bab III Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwaperencanaan kebutuhan barang milik daerahdisusun dalam rencana kerjadan anggaransatuan kerja perangkat daerah setelahmemperhatikan ketersediaan barang milikdaerah yang ada.

Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Berkaiatan dengan hal ini. 

Jones, menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogaramkan di sekolah. Sukarna (dalam Rusdiana), menjelaskan sebagai berikut :

Pertama : Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.

Kedua : Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satau ajaran.

Ketiga  : Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumya.

Keempat : Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia.

Kelima : Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun