Oleh Revi Alvira Nurmalasari
(Mahasiswa MPI/SI UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Perencanaan sarana dan prasarana Pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang.Â
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No. 17 Tahum 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah pada Bab III Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwaperencanaan kebutuhan barang milik daerahdisusun dalam rencana kerjadan anggaransatuan kerja perangkat daerah setelahmemperhatikan ketersediaan barang milikdaerah yang ada.
Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Berkaiatan dengan hal ini.Â
Jones, menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogaramkan di sekolah. Sukarna (dalam Rusdiana), menjelaskan sebagai berikut :
Pertama : Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
Kedua : Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satau ajaran.
Ketiga  : Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumya.
Keempat : Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia.
Kelima : Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.