Oleh Revi Alvira Nurmalasari
(Mahasiswa MPI/SI UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Pengelolaan biaya pendidikan merupakan bagian integral dalam menjamin mutu pendidikan yang berkelanjutan. Artikel ini mengulas berbagai aspek terkait karakteristik pembiayaan pendidikan, sumber dan alokasinya, prinsip pengelolaan keuangan, serta kebijakan pemerintah dalam mendukung manajemen pembiayaan pendidikan. Tujuannya adalah menciptakan sistem pembiayaan yang adil, efisien, dan transparan untuk mendukung pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Pertama : Karatktristik Pengelolaan Biaya Pendidikan
Karakteristik utama pembiayaan pendidikan dalam arti luas adalah bahwa baik pembiayaan pendidikan yang bersifat budgetair maupun non-budgetair. Pembiayaan pendidikan yang bersifat budgetair mencakup biaya pendidikan yang diperoleh dan dibelanjakan oleh sekolah sebagai organisasi, sedangkan pembiayaan pendidikan yang bersifat non-budgetair mencakup biaya pendidikan yang dibelanjakan oleh siswa sendiri, atau biaya orang tua atau keluarga dan kesempatan pendidikan.
Kedua : Karakteritik Sumber dan alokasi pembiayaan pendidikan
Biaya dalam lembaga pendidikan meliputi direct cost (biaya langsung seperti gaji guru dan buku) dan indirect cost (biaya tidak langsung seperti transportasi). Social cost adalah biaya publik untuk pendidikan, sedangkan private cost adalah biaya keluarga termasuk kesempatan yang hilang. Pembiayaan pendidikan mencerminkan komitmen dan prioritas kebijakan dalam mendukung pendidikan.
Ketiga : Prinsip-Prinsip Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan.
Keempat : Kebijakan Pengembangan Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Untuk mencapai produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan kepuasan dalam manajemen pembiayaan, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. UU ini mengatur sistem pendidikan, termasuk program pembebasan biaya operasional untuk pendidikan dasar. Namun, untuk membantu siswa dari keluarga miskin, disediakan program beasiswa guna menutup biaya pribadi dan meningkatkan partisipasi sekolah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. UU ini mengintegrasikan pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Pendidikan menjadi urusan wajib pemerintah daerah, dengan dukungan dari pemerintah pusat.. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. PP ini menekankan pengelolaan dana pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar dan rumah tangga masing-masing lembaga.