1-konsumsi : bagian terpenting dalam ekonomi islam yang harus bisa mengolah distribusi penghasilan dan kekayaaan yang setara
 2-Ekonomi syariah : ilmu pengetahuan sosial yang banyak mempelajari problem ekonomi dari banyaknya nilai yaitu bisa di ambik dari Al-quran, sunnah, hadist, ijma'dan Qiyas
3-poduksi : produksi dalam ekonomi bisa di dasarkan pada kehidupan akhiratnya, yang tak jarang perlu pengawasan baik pra produksi sampai pasca produksi, produksi ini di ciptakan manfaat juga seperti konsumsi sampai terjadi pemusnahan pada produksi itu sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak lain kurang lebih seperti itu
4-Riba : yaitu karakter ekonomi yang sangat terlarang dan menurut islampun haram hukumnya juga mempunyai sebab yaitu dapat sangat banyak merugikan pihak lain
5-kebijakan fisikal : yaitu peranan bahakan pegangan penting dalam memenuhi sistem²ekonomi islam
6-kesejahteraan ekonomi : iyalah dalang alokasi sumberdaya yang mensejahterakan ekonomi selanjutnya
7-kepemilikan tanah : keemilikan tanah yang dimiliki untuk digunakan di semua generasi yaitu generasi sekarang dan mendatang
nah jika ingin mendapatkan hak milik ini maka harus juga memenuhi kewajiban kepada masyarakat agar memperoleh hasil yang seimbang
bukan hanya mengenai perbedaan pemikiran dari muhammad abdul mannan tapi ada juga tentang asumsi asumsi dasar yang dikemukakan oleh beliau yaitu -ia tidak percaya akan harmonisasi yang diciptakan oleh beberapa mekanisme pasar seperti halnya teori teori yang di beberkan oleh *adam smith*.muhammad abdul mannan ini berpendapat bahwa manusia memiliki banyak naluri²dasar untuk menindas orang lain hingga bagi ia kesamaan kepentingan antar investasi pasar perekonomian islam ini harus menjadi ide atau solusi untuk bekerja antara perbedaan mekanisme pasar dan perencanaan pasar itu sendiri agar keadaan membaik.Â
muhammad abdul mannan juga mempunyai saran tentang pentingnya menjaga kesamaan persaingan dan pengawasan pemerintah supaya tidak menyerah pada setiap norma dan nilai.Â
tetapi keseimbangan antar pesaing ini nyatanya berada di bawah syariah dan kepatuhan yang tidak terungkap dengan jelas, maka sebab itu mekanisme yang memiliki kekuasaan berlaku di masing negara itu berbeda-beda.Â