Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dari BAP KPK, Ahok Harus Batalkan Pembelian Lahan Sumber Waras atau Ahok Berlayar

13 April 2016   05:40 Diperbarui: 13 April 2016   06:07 3553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita tidak tahu pasti apa yang akan terjadi pada Gubernur DKI Ahok paska Pemeriksaan Intensif 12 Jam oleh KPK. Bahasa yang digunakan pada awalnya,  Ahok dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan temuan BPK dalam Audit Investigasinya untuk pembelian Lahan Sumber Waras.

Bahasa “dimintai keterangan” kemudian menjadi tidak sinkron dengan lamanya waktu yang dihabiskan oleh Ahok selama di KPK kemarin, yaitu selama 12 Jam.  Dengan demikian  istilah yang tepat sebenarnya adalah Ahok Diperiksa KPK. Konsekwensi dari Proses Pemeriksaan umumnya adalah timbulnya  Berita Acara Pemeriksaan.  Dan Ahok sudah menanda-tangai BAP di gedung KPK setelah diinterogasi 50 Pertanyaan.

Setelah 12 Jam diperiksa KPK Ahok yang keluar dari Gedung KPK langsung menjawab beberapa pertanyaan. Salah satu yang bisa dicatat adalah KPK menanyakan kepada Ahok kenapa dirinya tidak membatalkan Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras sesuai rekomendasi BPK.  Bila menurut Hasil Audit Investigasi  BPK seharusnya Ahok menuruti rekomendasi  BPK.

Ahok mengatakan tidak bisa membatalkan transaksi itu. Ahok merasa sulit mengabulkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dengan alasan pembelian tanah tersebut dilakukan secara Terang dan Tunai. Begitu juga pasti pihak Sumber Waras tidak akan bersedia bila transaksi dibatalkan.

"Kalau harus dibalikin harus jual balik. Jual balik mau enggak sumber waras beli harga baru? Kalau pakai harga lama itu kerugian negara," kata Ahok usai diperiksa di gedung KPK, Selasa (12/4,Merdekacom).

Ahok yang dicecar 50 pertanyaan tak mau mengungkapkan perihal mengenai selisih NJOP, maupun bagaimana proses penetapan NJOP.. "Saya enggak bisa cerita, itu ada di BAP," ucap Ahok.

Yang dimaksud oleh Ahok bahwa Transaksi itu secara Terang dan Tunai adalah :  Terang itu artinya dilakukan didepan Notaris /PPAT, sementara Tunai  adalah sifat kepemilikan yang langsung beralih ketika sudah terjadi Pembayaran.

Seperti yang sudah saya bahas pada artikel sebulan lalu (Kronologis Pembelian Lahan Sumber Waras), Pemprov DKI melakukan Transaksi Jual Beli lahan tersebut di depan Notaris pada 17 Desember 2014, sementara  NJOP lahan tersebut baru diterbitkan Dinas Pelayanan Pajak pada tanggal 29 Desember 2014. Disini saja sudah janggal. Apalagi ada kenaikan NJOP sebesar 80% dari tahun 2013. Hal lain yang janggal adalah Ketua  Yayasan Sumber Waras yang mewakili pihak Sumber Waras yaitu Kartini Mulyadi sendiri berprofesi sebagai Notaris.

Kemudian sehari setelah NJOP dikeluarkan, pada tanggal 30 Desember 2014 Pemprov DKI langsung mentransfer uang ke rekening Yayasan Sumber Waras sejumlah  Rp. 755 Milyar dan pada tanggal 31 Desember 2014 pihak Yayasan Sumber Waras langsung mencairkannya sehingga sejak saat itu berdasarkan Akte Notaris yang sudah dibuat maka Lahan Sumber Waras menjadi milik Pemprov DKI.

Bila mengacu pada pernyataan Ahok bahwa Pembelian Lahan Sumber Waras tidak bisa dibatalkan secara hukum itu salah sebenarnya.  Transaksi itu bisa saja dibatalkan oleh Pengadilan bila memang terbukti ada pelanggaran Hukum/ Undang-undang  di dalam transaksi Jual-belinya, apalagi uang yang digunakan dalam transaksi itu adalah Uang Negara.

Sebenarnya kalau saja Ahok membatalkan Transaksi tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK, kasus ini tidak akan sampai ke KPK. Tetapi Ahok ngotot dengan kebenarannya sendiri.  Bahkan Ahok menuduh BPK menyembunyikan Kebenaran dalam kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun