Sengaja saya rencanakan untuk menulis beberapa artikel ke depan tentang Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok. Mengapa itu perlu dilakukan, karena Kasus ini begitu Penting. Baru kali ini terjadi seorang Pejabat Publik Populer telah Dituduh/ “Terindikasi” melakukan Tindakan Penistaan Agama.
Dengan 1 poin itu saja sudah cukup membuat kasus ini menjadi penting, tetapi faktanya juga Kejadian ini berdekatan dengan momen Pilkada atau tepatnya Pilgub DKI 2017. Semua orang tahu bahwa Pilkada paling tinggi derajatnya adalah Pilgub DKI. Dengan demikian Kasus Penistaan Agama ini menjadi sangat krusial untuk dipolitisasi berbagai pihak. Dibawah akan kita bahas focus untuk ini.
Sudah 2 poin yang menjelaskan pentingnya kasus ini. Dan berikutnya adalah poin ke 3 yang membuat Kasus ini terkondisikan menjadi sangat penting. Yaitu bahwasanya Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Non Aktif Ahok sudah nyata-nyata membuat ratusan ribu umat Islam tersinggung sehingga akhirnya mereka berkumpul dan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 4 November 2016.
Ini bukan masalah sepele karena sejarah Politik Indonesia selalu mencatat Kekuatan Politik kalangan Islam yang memang sangat besar dan selalu ikut dalam setiap momentum politik nasional mulai sejak zaman Kemerdekaan, Zaman Soekarno, Zaman Soeharto hingga zaman Jokowi. Pemerintah harus peka dengan sejarah peta politik tanah air ini agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam menyikapi kasus ini.
Dengan 3 alasan tersebut diatas maka saya ingin membuat beberapa tulisan dengan tujuan mengawal dan memfokuskan Kasus ini sehingga semua pihak dapat saling memberi masukan dan menyelesaikan Kasus ini dengan bijak.
#1.***Ahok Sebenarnya Melakukan Penistaan Agama Atau Tidak?***
Tentu saja saya tidak punya kapasitas untuk menetapkan ataupun menyimpulkan bahwa Ahok telah menistakan Agama Islam atau tidak. Bagaimana dengan Polisi, apakah Polisi punya kapasitas untuk menyimpulkan Ahok Bersalah atau tidak? Tentu juga tidak. Hakim yang bisa menentukan seseorang itu bersalah atau tidak.
Tugas Polisi dalam hal ini adalah menerima Laporan dari masyarakat dan melakukan proses pra penyidikan hingga menetapkan status Ahok sebagai Tersangka atau tidak. Dan untuk itu Polisi membutuhkan berbagai Alat Bukti seperti Rekaman Asli, Pendapat Parah Ahli , Gelar Perkara dan tahapan Penyidikan. Bila sampai terjadi Polisi yakin dan telah menetapkan Ahok sebagai Tersangka, maka setelah itu Proses Hukum akan bermuara ke Pengadilan dan diputuskan oleh Hakim.
Yang harus digaris-bawahi dalam sub judul ini adalah Polisi Harus Melakukan Tahapan-tahapan Proses Hukum. Penetapan Tersangka ataupun Proses Menjelang Penetapan Tersangka akan dilakukan setelah dilakukannya Proses Penyidikan.
Sayangnya kemarin Polisi sempat teledor sehingga belum apa-apa sudah mengeluarkan Pendapat Hukum yang berkaitan dengan Kasus ini. Kadiv Humas Polri Boy Rafly Anwar kemarin sempat menyatakan Buni Yani Berpotensi menjadi Tersangka. Ini jelas kurang etis karena Penyidikan Kasus ini belum dimulai. Pernyataan Kadiv Humas itu berpotensi mempengaruhi para Penyidik yang akan bertugas hingga memberi kesan ada intervensi dari Mabes Polri. Di sisi lain pernyataan itu juga mempengaruhi Opini Publik tentang kasus itu. Ini yang menurut saya seharusnya tidak terjadi.
Ada satu catatan kecil dari Sub Judul ini yaitu tentang Alat Bukti yang akan dipergunakan. Alat bukti yang akan digunakan adalah Rekaman Asli Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.