Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bawaslu Saat Ini Sudah Terkesan Tidak Netral

7 Juni 2014   04:50 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:54 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada 2 keanehan yang ditunjukkan oleh Bawaslu belakangan ini. Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya Pemilu seharusnya bersifat netral dan Non Partisan. Selain itu Bawaslu sudah seharusnya diisi oleh orang-orang yang benar-benarpaham hukum, benar-benar paham dalam undang-undang Pemilu dan harus merupakan orang-orang yang bijak dalam menelaah sebuah substansi laporan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu bisa diibaratkan seperti seorangWasit dari sebuah pertandingan dan Bawaslu juga ibarat seorang Hakim yang harus mampu melihat segala persoalan Pemilu dengan jernih dan akurat didalam konteks permasalahannya.

Mengenai laporan dari kubu Prabowo bahwa Jokowi melakukan/ mencuri start kampanye seharusnya disikapi dengan bijak dan sikap yang elegan dari Bawaslu.

Betapa polosnya Bawaslu bila ada yang melaporkan salah satu konstestan pemilu melakukan pelanggaran lalu kemudian Bawaslu langsung memanggil yang bersangkutatan tanpa melihat substansi laporannya terlebih dahulu.

Seharusnya Bawaslu mempelajari dulu laporan tersebut dan bila sudah yakin memang ada indikasi pelanggaran, barulah Bawaslu memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi perihal pelanggaran tersebut.

Yang terjadi saat ini adalah begitu Bawaslu menerima pelaporan dari kubu Prabowo tentang dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Jokowi dengan Pidato 3 menitnya di kantor KPU yang menurut kubu Prabowo hal tersebut adalah mencuri start waktu kampanye, Bawaslu langsung memanggil Jokowi keesokan harinya . Dengan jeda waktu yang singkat tersebut terkesan Bawaslu tidak mempelajari terlebih dahulu laporannya.

Seharusnya Bawaslu sudah punya standar tentang tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagaikampanye atau bukan.Apakah Bawaslu sudah pernah mensosialisasikan Definisi dari Kampanye kepada konstestan pemilu?Kalau memang belum dan kemudian terjadi pelanggaran ya tentu tidak bisa konstentan pemilu disalahkan begitu saja.

Kalau tidak salah menurut undang-undang Pemilu yang disebut Kampanye harus terdiri dari Elemen Ajakan Memilih, Elemen Penyampain Visi-Misi dan beberapa eleman lainnya. Pidato 3 menit Jokowi itu mungkin memenuhi elemen Ajakan Memilih, tetapi untuk elemen-elemen yang lain apa bisa memenuhi?

Dan berhubung kejadiannyaterjadi di kantor KPU, mengapa Bawaslu tidak meminta keterangan KPU terlebih dahulu sebelum memanggil Jokowi?Pemilu kali ini adalah Pemilu Presiden dimana pesertanya adalah Calon Presiden mendatang.Setidak-tidaknya Bawaslu harus menunjukan sikap hormatnya kepada Calon Presiden yang akan memimpin bangsa ini.

Tetapi yang terjadi, Bawaslu langsung memanggil Jokowi untuk datang ke kantor Bawaslu tanpa mau mengerti hal lainnya.Efektif waktu 2 hari ini adalah waktu kampanye untuk Pemilu Presiden. Bawaslu pasti paham bahwa waktu kampanye dari masing-masing Capres sangat terbatas sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan oleh KPU. Bawaslu juga pasti paham bahwa kampanye seorang Capres harus bisa mengcover seluruh wilayah Indonesia dimana akan terjadi perjalanan-perjalanan jarak jauh dari masing-masing Capres.

Dan hari ini dari Bawaslu mengeluarkan ancaman kepada Capres Jokowi akan mengambil suatu Tindakan bila Jokowi tidak datang ke kantor Bawaslu. Padahal tim hukum Jokowi sudah mendatangi kantor Bawaslu dan mencoba mengklarifikasikan tentang dugaan pelanggaran tersebut. Tim hukum Jokowi juga menjelaskan saat ini Jokowi sedang berada di Papua untuk melaksanakan kampanye. Bawaslu juga pasti mengetahui dari media bahwa saat ini Jokowi memang benar-benar ada disana. Berkampanye untuk Pilpres itu juga termasuk menjalankan amanat Undang-undang. Seharusnya Bawaslu paham hal tersebut dan tidak bersikap seperti yang paling berkuasa saat ini.

Pernyataan dari Bawaslu akan mengambil suatu tindakan kepada Jokowi dapat dibaca di berita di Detiknews di link terlampir.

Sekali lagi yang dipanggil oleh Bawaslu adalah seorang Calon Presiden. Dan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran kampanye dalam kategori kampanye diluar jadwal itu sebenarnya kalau memang benar-benar merupakan suatu pelanggaran pemilu sudah pasti akan dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Apakah memang peraturan Bawaslu semua pelanggaran dalam kategori apapun harus diselesaikan secepatnya dan harus dihadapi sendiri oleh yang bersangkutan tanpa boleh meminta kelonggaran waktu?

Bagaimana dengan laporan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh kubu Prabowo dengan mengerahkan beberapa anggota Babinsa untuk mempengaruhi para pemilih?

Bagaimana sudah begitu ramai kasus ini di media, bagaimana sudah begitu instensnya dibicarakan oleh masyarakat tentang pengerahan Babinsa untuk mendukung Capres Prabowo dan satu lagi dari pihak Kodim 0501 sudah berusaha mengklarifikasikan pergerakan Babinsa tersebut, Bawaslu malah mengatakan laporan yang masuk tentang pengerahan Babinsatidak berdasar.

Menurut Bawaslu, pelapor melaporkan hal tersebut dengan sumber dari media. Dikatakan Bawaslu pelapor membaca kejadian tersebut di media dan melaporkannya kepada Bawaslu.

Menurut Nasrullah, anggota Bawaslu Sang pelapor tidak membawa saksi yang didatangi oknum Babinsa tersebut sehingga laporan itu kurang bisa ditanggapi. Dan bila memang benar saksi yang didatangi Babinsa yang datang ke Bawaslu, maka Bawaslu harus menginvestigasi orang tersebut dahulu baru kemudian mencari tahu bahwa apakah oknum tersebut merupakan Babinsa atau bukan, barulah memutuskan hal ini merupakan pelanggaran atau bukan.

‘Saya pikir dia akan membawa orang langsung yang merasakan. Andai kata pun itu ada, kami tidak terburu - buru menjustifikasi itu Babinsa atau bukan," kata Nasrullah di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014). Detiknews.(Link terdapat dibawah).

Jadi kesimpulannya bahwa menurut Bawaslu yang dilakukan Jokowi sudah terindikasi Pelanggaran Pemilu dan Jokowi harus segera datang segera untuk mengklarifikasikannya. Sedangkan untuk pengerahan Babinsa, Bawaslu harus menunggu saksi-saksi terlebih dahulu kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, barulah memanggil oknum Babinsa dan mengklarifikasikannya sehingga bisa memutuskan telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu atau bukan.

Sumber

http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/06/190930/2601855/1562/jika-jokowi-tetap-mangkir-ini-sikap-bawaslu

http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/06/180451/2601836/1562/pelapor-kasus-babinsa-diperiksa-bawaslu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun