Mengenaskan kondisi terkini bocah berusia 10 tahun yang disiram minuman keras hingga disetrum oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituding mencuri duit Rp700 ribu. Â Korban disetrum, dibanting, dan dipaksa meminum minuman beralkohol oleh empat orang dewasa.
Polresta tangerang menetapkan tiga orang tersangka berinisial C, CP dan N masing-masing  pelaku melakukan kekerasan yang berbeda.
Insiden terjadi di penggilingan padi di Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/11/2024). Penganiayaan terjadi lantaran korban dituduh mencuri duit Rp 700 ribu.
Kekerasan terjadi setelah pelaku C menuduh korban mencuri uang miliknya yang telah hilang. Setelah ditanya pelaku dan akhirnya korban mengakui perbuatannya, pengakuan itu menjadi pemicu tindakan persekusi oleh para pelaku.
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar. Tampak tangan korban diikat tali. Dan Pelaku melakukan penyiksaan fisik berupa penyetruman, pembantingan, dan pemaksaan minuman beralkohol.
Pada saat kejadian itu Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada pelaku.
Sehingga aksi mereka viral di media sosial, memicu perhatian masyarakat dan pihak berwenang.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi menegaskan status tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H