Obligasi Daerah di Indonesia
Indonesia saat ini menjadi negara berpenghasilan menengah (middle income country). Saat ini Indonesia mendapat tantangan yang berat agar tidak terjebak dalam jebakan yang biasanya terjadi dengan negara dengan penghaslan menengah atau middle income country. Jebakan itu berupa ketidak mampuan suatu negara untuk naik tingkat dari negara berpendapatan menengah ke negara maju.Â
Saat ini sebagian besar anggaran negara digunakan untuk pemenuhan infrastruktur masyarakat seperti rumah sakit, jalan raya, dan infrastruktur lain pendukung kegiatan masyarakat. Infrastruktur memang menjadi salah satu komponen penting daya saing nasional menurut Global Competitive Index (GCI) dari World Economic Forum dan Indonesia mengupayakan pemaksimalan infrastruktur agar dapat menjadi modal yang baik untuk menjadi negara maju.
Salah satu hal yang dilakukan pemerintah Indonesia agar tidak terjebak jebakan negara menengah adalah melakukan obligasi. Obligasi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau suatu badan hukum sebagai bukti bahwa pemerintah atau badan hukum tersebut telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang sertifikat yang telah diterbitkannya, dimana pinjaman tersebut akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah sama-sama disetujui.Â
Obligasi pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah atau badan hukum baik badan hukum pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan memiliki jenis dan karakteristik yang sama.Â
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai Kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Disebutkan pula untuk menerbitkan obligasi daerah diperlukan beberapa tahapan yang meliputi:
- Menentukan kegiatan,
- Membuat kerangka acuan kegiatan
- menyiapkan studi kelayakan Kegiatan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten
- memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya
- membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali Obligasi Daerah
- mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada DPRD.
Selain itu definisi serta prinsip obligasi daerah juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.54
tahun 2005 yang menyatakan bahwa Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan
kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Prinsip dari obligasi daerah menurut Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2005 adalah:
- Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan kas.
- Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain
- Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2005 ini pula dijelaskan bahwasanya Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar domestik dan dalam mata uang Rupiah. Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.Â
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penerimaan dari investasi sektor publik, penggunaannya diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah terkait. Pembayaran pokok, bunga, dan denda atas Obligasi Daerah dianggarkan dalam APBD sampai dengan Obligasi Daerah dinyatakan lunas.
Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-
kurangnya mencantumkan:
a. nilai nominal
b. tanggal jatuh tempo
c. tanggal pembayaran bunga
d. tingkat bunga (kupon)
e. frekuensi pembayaran bunga
f. cara perhitungan pembayaran bunga
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi
Daerah sebelum jatuh tempo
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Obligasi daerah di Indonesia memiliki ketentuan bahwa obligasi daerah tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD. Pemerintah Daerah juga diharuskan memiliki kemampuan untuk membayar pokok dan bunga dari obligasi. Â Jadi pemerintah Daerah dituntut memiliki kesiapan terhadap segala resiko yang ada.