Mohon tunggu...
 Revangga D. Putra
Revangga D. Putra Mohon Tunggu... -

Ternyata aku memang Kenthir, mau dibungkus pake kemasan apapun kekenthiran ini abadi adanya. Salam Kenthir dari Planet Kenthir (PK) Kompasiana. Salam Persahabatan. ~RDP~

Selanjutnya

Tutup

Catatan

“62% Siswi SMP Berzina,Hati Hatilah”

5 Agustus 2012   17:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:13 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“62% Siswi SMP Berzina,Hati hatilah”

Beberapa waktu lalu saya pernah menulis apakah boleh siswa SMP berciuman? Serta data bahwa Indonesia menempati peringkat pertama pengakses situs porno.

Nah data data dibawah ini ternyata tidak hanya menjawab pertanyaan saya bolehkah anak SMP Berciuman?


Saya mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring beberapaq waktu yang lalu yang menyatakan Kepada Radar Bogor (Grup JPNN) ia menuturkan, berdasarkan riset pornografi di 12 kota besar Indonesia terhadap 4.500 siswa-siswi SMP, ditemukan sebanyak 97,2 persen dari mereka pernah membuka situs porno.

Data selanjutnya juga menambahkan bahwa 91 persen dari mereka sudah pernah melakukan kissing, petting atau oral sex. “Bahkan, data tersebut juga menyebutkan 62,1 persen siswi SMP pernah berzina dan 22 persen siswi SMU pernah melakukan aborsi,” ujarnya.


Seperti diketahui, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. Tim yang terdiri dari para menteri hingga pemerintah daerah ini akan bekerja untuk membasmi pornografi secara terpadu.

Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas. Namun hingga saat ini, tim ini belum menemui hasil maksimal.


Pemerhati anak, sosial dan pendidikan, Jeannie Chamidi Ibrahim merasa kecewa dengan predikat baru yang didapat bangsa ini. Jeannie berpendapat, bebasnya akses porno dilatarbelakangi bebasnya keluar masuk warung internet (warnet). “Sampai saat ini tidak ada batasan umur. Kondisi seperti ini yang dikhawatirkan menghancurkan psikis anak-anak,” tukas Jeannie.

Data data lain juga yang harus diantisipasi dan dicermati perkembangannya adalah seperti yang terungkap Dalam Pertemuan Konselor Remaja Yayasan Kita dan Buah Hati dengan 1.625 siswa kelas IV-VI sekolah dasar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi beberapa tahun lalu terungkap, 66 persen dari mereka telah menyaksikan materi pornografi lewat berbagai media. Sebanyak 24 persen di antaranya lewat komik, 18 persen melalui games, 16 persen lewat situs porno, 14 persen melalui film, dan sisanya melalui VCD dan DVD, telepon seluler, majalah, dan koran.

Mereka umumnya menyaksikan materi pornografi itu karena iseng (27 persen), terbawa teman (10 persen), dan takut dibilang kuper (4 persen). Ternyata anak-anak itu melihat materi pornografi di rumah atau kamar pribadi (36 persen), rumah teman (12 persen), warung internet (18 persen), dan rental (3 persen).

"Kalau kita jumlahkan, yang melihat di kamar pribadi dan di rumah teman, berarti satu dari dua anak melihatnya di rumah sendiri," ujarnya.

Kemudian marilah kita jangan hanya bertanya siapa yang paling bertanggung jawab?

Melainkan marilah kita bergandengan tangan baik orang tua,guru,masyarakat bersama dengan pemerintah dalam hal mempersempit peluang anak menemukan akses yang membawa mereka ke pornografi.

Semisal dirumah orang tua memperketat pengawasan kepada ruang gerak dan ruang pertemanan anak anak dan tentu saja jangan melakukan tindakan tindakan seksual suami istri yang bisa dilihat oleh anak anak. Apa yang anak lakukan dirumah,nonton,baca,internet dangan siapa dia bermain .kemana dan dimana dia berada.

Guru mempertajam pendidikan keimanan,moral,kepribadian dan integritas.

Masyarakat saling membantu mengawasi lingkungan masing masing untuk menghindari terbukanya akses pornografi yang bisa saja terjadi di rumah rumah penduduk atau kos kosan,dll. Bersamaan dengan itu pemerintah harus memperketat tentunya pengawasan terhadap hal hal yang bisa menyediakan akses porno tersebut semisal pembatasan pengguna warnet atau memblokir semua akses porno di warnet. Atau mengawasi pengguna panti pijat dan lokalisasi.

Dansetiap tahun data data ini semakin bertambah.

So,hanya satu pesan saya,berhati hatilah.

Salam persahabatan

Sumber Data Jpnn.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun