“Ketika Anak Hamil,Haruskah Dinikahkan Dengan Pelakunya?”
Pertanyaan pertanyaan ini muncul delam sebuah seminar dimana saya diminta menjadi nara sumbernya dan menjadi bahan diskusi yang cukup menarik diperbincangkan dalam kelompok kelompok yang dibentuk.
Pertanyaan inti adalah apakah jika anak kita hamil maka dia harus dinikahkan dengan pelakunya?
Kasuistis yang diangkat adalah :
Pertama,ada seorang janda muda yang memaksakan kepihak keluarganya bahwa dia harus menikah dengan pria tersebut karena dirinya telah hamil,sekalipun pria tersebut sudah beristri.
Kedua,seorang gadis yang pacaran dengan seorang duda akhirnya hamil dan akan dinikahkan sementara si gadis menyampaikan sebenarnya dirinya tidak cinta hanya karena kasihan?
Ketiga,sepasang anak sma kelas satu menyampaikan bahwa si anak perempuan sudah hamil jadi apakah mereka harus dinikahkan?
Dan berbagai kasus lainnya yang panjang lebar diangkat.
Menjadi bahan perenungan bagi kita,apakah jika ada anak kita atau anggota keluarga lainnya yang menghadapi persoalan seperti ini,apakah kita akan menikahkan anak kita tersebut dengan pelakunya?
Apakah menikah itu harus karena telah hamil? Atau sekalipun telah hamil tidak harus menikah dengan si pelaku?
Kasuskehamilan diluar nikah memang bukan barang baru dan langkah dinegeri ini,akan tetapi tetap menjadi persoalan kalo keluarga kita atau kita sendiri yang mengalaminya.
Tingkatan cara padang,asumsi,prediksi,efek dll akan sangat mempengaruhi keputusan kita apakah akan menikahkannya atau tidak.
Salam Persahabatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H