Mohon tunggu...
Revan Depati
Revan Depati Mohon Tunggu... -

Double Job Lover

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Honorer, Sertifikasi dan Bakti untuk Negeri

3 Mei 2017   11:56 Diperbarui: 3 Mei 2017   12:22 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tenaga guru honorer saat ini sudah lebih dari cukup untuk tingkat Kabupaten/Kota. Beberapa kota bahkan bisa dikatakan banyak tenaga guru honor yang terpaksa hanya banyak menjadi "maaf" tenaga bantu-bantu di sekolah. Dalam hal ini saya lihat tidak ada pihak yang bisa disalahkan. Melihat program sertifikasi yang memang membutuhkan jam mengajar yang tinggi bagi guru yang telah menjadi PNS tampaknya, ada kemungkinan jam mengajar mereka tidak bisa digantikan oleh tenaga guru honor,

Sebenarnya guru honor ini bisa dimanfaatkan, apabila pemerintah dan guru honor yang bersangkutan mau menjalankannya. letak Indonesia yang berpulau-pulau dengan adanya sekolah-sekolah di pelosok pedesaan, banyak yang kekurangan tenaga guru. Letak desa yang jauh dari kota, jarak tempuh dan wilayah yang sulit terjangkau oleh transportasi mungkin memang menjadi kendala.

Namun peran serta pemerintah membuat suatu program yang bisa menjadi faktor pendorong agar guru-guru honor tersebut mau mengajar sedikit agak jauh dari tempat kelahirannya, jauh dari kota, bahkan untuk pulang pergi kembali kampung halamannya itu membutuhkan waktu berhari-hari. Dibutuhkan sedikit bhakti dan toleransi untuk membangun negeri. 

Tugas seorang guru adalah mengajar murid-murid penerus masa depan bangsa ini. Pemerintah diharapkan menjadi penggerak terdepan agar meratanya penyebaran tenaga pengajar hingga ke pelosok-pelosok desa yang memang jauh dari jangkauan. Sehingga pemerataan pendidikan di Indonesia dapat berjalan sempurna. Karena Anak Negeri yang notebone adalah generasi penerus bangsa ini harus mendapat pendidikan yang cukup, dan diharapkan ada sedikit rasa nasionalisme yang tinggi dari para tenaga pengajar agar mau mengabdi untuk negeri dalam bidang pendidikan.

Pemerintah juga diharapkan mau sedikit mengurangi program yang bisa mengurangi beban belanja pegawai dan bahkan bisa memanfaatkan berlebihnya tenaga pengajar ini. Misalnya, dengan sedikit mengurangi biaya operasional tenaga pengajar yang sudah menjadi PNS tetap, dan dialihkan untuk biaya atau sedikit banyak dialihkan untuk membayar Gaji guru Honorer yang mau ditempatkan di daerah pelosok.

Bahkan alangkah baiknya, apabila tenaga guru yang telah profesional (masa abdi mengajar lebih dari 25 tahun) atau menjelang masa pensiun, mereka mau ditempatkan didaerah pelosok. Yah, mungkin ada insentif khusus, bahkan ada sedikit peraturan yang diubah dalam perundang-undangan tentang penempatan tenaga pengajar yang berstatus PNS bahwa menjelang 5 tahun masa pensiun, diharuskan mengabdikan dirinya untuk membagi pengalaman didaerah yang kekurangan tenaga pengajar. Begitupun dengan tenaga guru honor, diharapkan mau sedikit berbagi untuk negeri dan rela ditempatkan di daerah pelosok / terpencil yang kekurangan tenaga pengajar. Dan diharapkan pula peran pemerintah tentang biaya, akomodasi dan lain sebagainya yang membuat mereka tertarik untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar, bahkan ada reward yang tertulis jelas dalam SK bahwa dalam masa 15 tahun pengabdian, secara otomatis diangkat menjadi tenaga PTT dan 5 tahun diangkat menjadi tenaga PNS tetap. Atau program sertifikasi diganti dengan Program Guru untuk Pelosok Negeri saja. 

Yah, ini hanya opini. Banggalah menjadi Pahlawan "tanpa" tanda Jasa

Sekian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun