Mohon tunggu...
Revalina Nayla
Revalina Nayla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

9 Oktober 2024   19:10 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:14 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pidana : Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba adalah masalah besar yang melanda masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penyalahgunaan narkoba merusak masyarakat, kesehatan masyarakat, dan keamanan. Namun, metode hukum pidana yang telah digunakan selama ini seringkali lebih menekankan hukuman daripada rehabilitasi, yang menyebabkan siklus yang sulit diputus. 

Paradigma Hukum Lama

Paradigma hukum yang lama melihat penyalahgunaan narkoba semata-mata sebagai tindak kriminal masih memengaruhi sistem hukum pidana kita. Tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial dan psikologis mereka, pengguna narkoba sering kali dipidana dengan hukuman penjara yang berat. 

Faktor-faktor seperti tekanan sosial, kemiskinan, dan kurangnya akses ke layanan kesehatan mental menyebabkan banyak orang terjebak dalam ketergantungan. Metode hukum harus ditinjau ulang untuk mengatasi hal ini.

Kurangnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Selain reformasi hukum, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Program pencegahan yang memberi tahu masyarakat tentang bahaya narkoba dan cara menghindarinya harus dipromosikan. Keluarga, sekolah, dan komunitas harus berpartisipasi dalam upaya ini dengan menyediakan lingkungan yang mendukung bagi mereka yang berisiko.

Masalah yang Terjadi Setelah Keluar Penjara

Penjara seharusnya menjadi tempat pemulihan dalam sistem penjara, tetapi seringkali menjadi tempat latihan untuk kejahatan baru. Banyak pengguna narkoba yang keluar dari penjara justru kembali ke kebiasaan lama mereka karena tidak adanya dukungan setelah mereka bebas, bukan karena niat jahat. 

Perubahan dalam sistem peradilan pidana harus dilakukan dengan tujuan menurunkan jumlah waktu yang dihabiskan dalam penjara dan menempatkan lebih banyak perhatian pada program rehabilitasi bagi pelanggar.

Pentingnya Rehabilitasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun