Mohon tunggu...
Revalinaecha Revalinaecha
Revalinaecha Revalinaecha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membatik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membuang Sampah

3 April 2023   11:03 Diperbarui: 3 April 2023   11:08 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Anda mengendarai kendaraan bermotor atau tidak, membuang sampah sembarangan adalah contoh perbuatan tercela dalam kehidupan sehari-hari.

Perilaku ini mencerminkan karakter seseorang yang tidak mempedulikan dampak masa depan dari membuang sampah sembarangan.

Saat mengendarai sepeda motor atau mengendarai mobil, ada pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.

Misalnya membuang sampah seperti kemasan makanan, kain, botol soda, plastik bahkan puntung rokok di jalan yang dilalui kendaraan.

Larangan pembuangan limbah sebenarnya diatur dalam Peraturan Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada pasal 126 H. Juga berdasarkan Pasal 130 C, yang mengatur sebagai berikut, setiap orang yang dengan sengaja atau kedapatan membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun