Perbankan Syariah?
Apa ituPerbankan syariah sering disebut Bank syariah adalah perbankan yang dalam bentuk pelayanan nya atau pelaksanaan kegiatan nya berdasarkan hukum Islam atau syariah. Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam yang tentunya pada bank tersebut tidak menerapkan sistem bunga pada pelayanan bank tersebut. Penerapan bunga dilarang dalam bank syariah. Sebab hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Bank Syariah sendiri menggunakan sistem bagi hasil yang tentunya mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan inilah yang kemudian digunakan pihak bank untuk membiayai seluruh kegian operasional perbankan tersebut.
Sejarah berdirinya bank di IndonesiaÂ
Mengutip dari laman metronews.com sejarah perbankan sendiri berkembang dengan kehadiran bank-bank selama masa kolonial Belanda. Salah satu bank yang berpengaruh adalah De Javasche Bank, yang didirikan pada tahun 1828. Pada masa itu pemerintah Hindia Belanda memonopoli bank ini untuk mengeluarkan uang, sehingga dikenal dengan bank of issue atau bank sirkulasiÂ
Dan tidak cuman itu saja De Javasche Bank juga memiliki fungsi yaitu sebagai bankir pemerintahan yang bertugas mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpan dana devisa dan menjadi pusat kliring
Setelah negara Indonesia merdeka, fungsi De Javasche Bank dilanjutkan Oleh Bank Indonesia, yang kini Bank Indonesia menjadi bank sentral Republik Indonesia.
Bank Indonesia mengawasi dan mengatur sistem moneter serta perbankan di indonesia
Sejarah Perbankan Syariah di IndonesiaÂ
Mengutip dari laman Otoritas jasa keuangan (OJK), pendirian bank Islam atau sering disebut Bank syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.
Tahun 1990, Majelis ulama Indonesia (MUI), membentuk kelompok kerja untuk mencetuskan pendirian bank Islam atau bank syariah di Indonesia. Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil dari lokakarya tersebut kemudian dibahas pada Musyawarah Nasional IV MUI di jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam atau bank syariah di Indonesia. Kelompok kerja yang dimaksud tersebut adalah Tim Perbankan MUI Â dengan tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak.
Perkembangan Perbankan Syariah kini