Akad Syirkah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, yang dibolehkan dalam Islam. Syirkah berasal dari kata syaraka yang berarti bersekutu,dan merupakan perjanjian dimana pihak sepakat menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Dasar syirkah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi : "dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janglah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." Ayat ini menjadi dasar penting dalam kerjasama bisnis yang mengedepankan kebaikan dan keadilan.
Dalam bisnis islam, terdapat beberapa jenis akad syirkah, seperti syirkah 'inan, syirkah mufawadah, syirkah wujuh, syirkah abdan, dan syirkah mudharabah. pertama, Sirkah 'inan adalah akad dimana masing-masing pihak memberi kontribusi modal dan berhak atas bagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sedangkan, syirkah mudharabah adalah akad dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menjalankan usaha. Masing-masing akad ini memiliki karakteristik dan syarat yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prinsip syariah. Sebagaimana yang dijelaskan olehWahbah Al-Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, semua bentuk syirkah harus didasari oleh rasa saling percaya dan kesepakatan yang jelas.
Ada juga Syirkah abdan adalah bentuk kerjasama dalam bisnis dimana para pihak yang terlibat masing-masing memberikan kontribusi berupa tenaga dan keterampilan. Dalam akad ini, tidak ada kontribusi modal finansial, melainkan fokus utama adalah pada keterlibatan aktif dan ketrampilan dari masing-masing pihak. Setiap mitra dalam Syirkah abdan berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan memberikan tenaga dan keahlian mereka sesuai dengan kesepakatan awal. Bentuk lain dari akad syirkah adalah Syirkah wujuh, di mana para mitra mengandalkan nama baik atau reputasi mereka untuk mendapatkan barang secara kredit, lalu menjualnya dengan keuntungan yang dibagi bersama. Hadis Nabi SAW menyebutkan, "Allah adalah pihak ketiga dari dua orang yang bershirkah selama salah satunya tidak berkhianat." (HR.Abu Daud), yang menjadi landasan penting dalam menjunjung tinggi kejujuran dalam akad syirkah.
Penerapan akad-akad Syirkah dalam bisnis modern tidak hanya berlaku pada usaha kecil, tetapi juga dalam bentuk kerjasama perusahaan besar. Misalnya, perusahaan berbentuk joint venture atau patungan, di mana dua perusahaan atau lebih bekerja sama dengan model syirkah. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip syariah, seperti transparansi, keadilan, dan penghindaran riba. Syirkah juga menjadi alternatif yang cocok dalam sistem keungan syariah yang terus berkembang dibanyak negara islam. Dasar hukum syirkah ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Misalnya, syirkah mudharabah didasarkan pada (QS. Al-Baqarah: 282) yang menekankan pentingnya mencatat transaksi untuk menghindari perselisihan. Selain itu, HR. Abu Dawud menyatakan bahwa Allah menjadi pihak ketiga dalam kerjasama syirkah selama para mitra jujur satu sama lain. Jika salah satu mengkhianati, maka Allah meninggalkan mereka. Ini menunjukkan bahwa akad syirkah bukan hanya kerjasama bisnis, melainkan juga melibatkan pertanggungjawaban moral dan spiritual.
Syirkah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat. Rukun syirkah meliputi adanya pihak yang berakad, objek akad (modal atau tenaga), ijab qabul, serta kesepakatan pembagian keuntungan. Syarat lainnya adalah adanya kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab antara para pihak yang terlibat. Akad syirkah juga harus menghindari unsur riba dan gharar (ketidakpastian), dua hal yang dilarang dalam transaksi bisnis Islam. Muhammad Syafi'i Antonio dalam bukunya Bank syariah: Dari teori ke praktik menegaskan bahwa syirkah menciptakan sistem bisnis yang adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Syirkah merupakan solusi ideal dalam menciptakan bisnis yang sesuai dengan syariah.Â
Kesimpulannya, akad syirkah dalam islam memberikan panduan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam prakteknya, syirkah telah banyak diterapkan di berbagai sektor bisnis, baik tradisional maupun modern. Syirkah bukan hanya sekedar kerjasama bisnis, tetapi juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepercayaan antara sesama mitra. Banyak akademisi dan praktisi ekonomi islam yang meneliti dan mengembangkan konsep syirkah untuk diterapkan dalam sistem ekonomi global saat ini. Misalnya, dalam jurnal ekonomi syariah, konsep syirkah dipandang sebagai solusi bagi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutana dibandingkan sebagai solusi bagi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H