Mohon tunggu...
Reva Ayu Anggraini
Reva Ayu Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa semester 1 di kampus UIN SH Jakarta, saya memiliki hobi menulis sejak memasuki Sekolah Dasar.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apakah Arti Indonesia Menandatangani dan Mengesahkan Paris Agreement 2015?

11 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 11 Desember 2024   08:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengesahan Paris Agreement pada tahun 2015 di Prancis(Sumber : https://images.app.goo.gl/Wi34mFYLew5PRriw9)

- Menurunkan emisi sebesar 29% pada tahun 2030, dan dapat dinaikkan hingga 41% dengan kerja sama internasional.

-  Membangun dan mengkonversi sumber energi bersih dan terbarukan.

 - Mengganti dominasi energi bahan bakar fosil seperti batubara dengan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang lebih ramah lingkungan.

Mengesahkan dan menandatangani Perjanjian Paris, mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi Indonesia. Indonesia mendapat peningkatan perlindungan dari dampak perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. 

Dengan menandatangani Paris Agreement, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi pada tujuan global, serta memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi di masa depan sambil menghadapi tantangan perubahan iklim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun