Paris Aggrement adalah bukti perjanjian internasional yang berfokus pada penanggulangan permasalahan iklim global. Perjanjian Paris (Paris Agreement) adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Perjanjian ini diadopsi oleh 196 negara pada COP21 yang digelar di Paris, Perancis, pada 12 Desember 2015.
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga "peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri" dan mengupayakan "untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.” Perjanjian Paris merupakan tonggak penting dalam proses perubahan iklim multilateral karena, untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat menyatukan semua negara untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi terhadap dampaknya.
Beberapa isi dari Paris Agreement, adalah:
1. Membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C di atas suhu pra industrialisasi.
2. Mengurangi emisi gas rumah kaca dan aktivitas serupa.
3. Negara maju membantu negara miskin dalam pendanaan iklim, energi terbarukan, dan adaptasi perubahan iklim.
4. Menetapkan target pengurangan emisi oleh setiap negara.
5. Meninjau target pengurangan emisi setiap lima tahun sekali.
Indonesia menandatangani dan mengesahkan Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada tahun 2015 sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya secara global. Indonesia menyatakan niatnya untuk: Mengurangi emisi gas rumah kaca, Memitigasi dampak perubahan iklim, Menjamin keberlanjutan lingkungan, Menjamin kesejahteraan generasi mendatang.
Beberapa komitmen Indonesia dalam Paris Agreement, diantaranya: