Artikel berjudul The Rule Of International Law oleh Jeremy Waldron membahas tentang  tanggung jawab profesional pengacara dalam mempromosikan legalitas serta penerapan prinsip negara hukum di ranah internasional. Negara hukum memainkan peran penting dalam membatasi kekuatan pemerintah untuk melindungi kepentingan dan kebebasan individu. Di tingkat internasional, negara tidak boleh memanfaatkan ketidakjelasan atau kekosongan hukum untuk bertindak bebas, kata Waldron. Ia menekankan fungsi pengacara pemerintah dalam menjaga kepatuhan hukum pemerintah, terutama ketika hak asasi manusia menjadi perhatian, seperti penyiksaan dan penahanan tanpa batas.
Poin Penting:
1. Negara Hukum dan Legalitas: Negara hukum mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting untuk profesionalisme hukum. Legalitas menjadi dasar integritas hukum, yang berarti hukum yang jelas dan transparan diterapkan pada setiap orang dan negara.
Hukum Internasional dan Kewajiban Pemerintah: Pemerintah diwajibkan untuk mematuhi hukum internasional dan tidak memperluas wewenang mereka di luar batas yang ditetapkan oleh hukum.
2. Kewajiban Pemerintah dalam Hukum Internasional: Pemerintah tidak boleh menggunakan ketidakjelasan hukum untuk bertindak sewenang-wenang, mereka harus mematuhi hukum internasional.
3. Etika Pengacara: Tugas pengacara internasional adalah menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan pengacara yang mewakili individu atau perusahaan swasta, pengacara yang melayani pemerintah harus berkonsentrasi pada kewajiban hukum pemerintah.
4. Kritik terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan:
Hudson memberikan contoh kasus di mana pemerintah Amerika Serikat melakukan pelanggaran hak asasi manusia, di mana para pengacara memberikan nasihat yang meremehkan pentingnya hukum internasional.
Pelanggaran ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan reputasi profesional pengacara dan reputasi negara mereka akan rusak.
5. Etik Negara Hukum: Negara hukum menjadi landasan kehormatan bagi profesi hukum, termasuk di ranah internasional.