Mohon tunggu...
Reva Arya
Reva Arya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum universitas sebelas maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume The Rule of International Law

27 Oktober 2024   13:42 Diperbarui: 27 Oktober 2024   13:49 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel berjudul The Rule Of International Law oleh Jeremy Waldron membahas tentang  tanggung jawab profesional pengacara dalam mempromosikan legalitas serta penerapan prinsip negara hukum di ranah internasional. Negara hukum memainkan peran penting dalam membatasi kekuatan pemerintah untuk melindungi kepentingan dan kebebasan individu. Di tingkat internasional, negara tidak boleh memanfaatkan ketidakjelasan atau kekosongan hukum untuk bertindak bebas, kata Waldron. Ia menekankan fungsi pengacara pemerintah dalam menjaga kepatuhan hukum pemerintah, terutama ketika hak asasi manusia menjadi perhatian, seperti penyiksaan dan penahanan tanpa batas.

Poin Penting:

1. Negara Hukum dan Legalitas: Negara hukum mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting untuk profesionalisme hukum. Legalitas menjadi dasar integritas hukum, yang berarti hukum yang jelas dan transparan diterapkan pada setiap orang dan negara.

Hukum Internasional dan Kewajiban Pemerintah: Pemerintah diwajibkan untuk mematuhi hukum internasional dan tidak memperluas wewenang mereka di luar batas yang ditetapkan oleh hukum.

2. Kewajiban Pemerintah dalam Hukum Internasional: Pemerintah tidak boleh menggunakan ketidakjelasan hukum untuk bertindak sewenang-wenang, mereka harus mematuhi hukum internasional.

3. Etika Pengacara: Tugas pengacara internasional adalah menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berbeda dengan pengacara yang mewakili individu atau perusahaan swasta, pengacara yang melayani pemerintah harus berkonsentrasi pada kewajiban hukum pemerintah.

4. Kritik terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan:

Hudson memberikan contoh kasus di mana pemerintah Amerika Serikat melakukan pelanggaran hak asasi manusia, di mana para pengacara memberikan nasihat yang meremehkan pentingnya hukum internasional.

Pelanggaran ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan reputasi profesional pengacara dan reputasi negara mereka akan rusak.

5. Etik Negara Hukum: Negara hukum menjadi landasan kehormatan bagi profesi hukum, termasuk di ranah internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun