Mohon tunggu...
Reva Ardhita
Reva Ardhita Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar

Aku adalah seorang pembelajar sepanjang masa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadikan Program Profesi Guru (PPG) Media Pembelajaran untuk Guru Jadi Lebih Inovatif dan Kreatif

4 Juli 2023   09:12 Diperbarui: 4 Juli 2023   09:15 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Salah satu tujuan pendidikan adalah menghasilkan alumni yang berkualitas. Karena itu, peran guru menjadi penting di setiap institusi pendidikan. Sayangnya, tidak setiap guru memiliki kemampuan dan kelayakan untuk menjadi tenaga pengajar. Sehingga, program sertifikasi guru digagas sebagai solusi atas masalah tersebut.

Program sertifikasi guru adalah sebuah program yang digagas oleh pemerintah. Pengadaan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Yaitu melalui pembinaan dan sertifikasi. Sehingga, semakin banyak guru yang memiliki kelayakan untuk mengajar.

Setelah menyelesaikan program, guru yang lolos sertifikasi akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat tersebut akan ditandatangani oleh kampus atau perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Dan menjadi bukti bahwa guru tersebut sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai guru.

Program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.

PPD dalam jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: 

  • Kualifikasi di bawah standar (under qualification) 
  • Guru-guru yang kurang kompeten (low competence)

Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta infromation and media literacy.

Program PPG dalam jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa indonesia saat ini. PPG dalam jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-base learning) dan proyek (project-base learning). 

Program PPG dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebegai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

sumber. perdirjen tentang petunjuk teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2021. 

Pada tahun 2021 penulis mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPG dalam jabatan, untuk mengikuti PPG dalam jabatan ada beberapa tes dan syarat yang harus diikuti antara lain:

  • sudah terdaftar di dapodik 
  • memiliki ijazah S1
  • memenuhi kelengkapan berkas 
  • lolos seleksi

Lalu tahapan seleksi Pendidikan profesi Guru adalah sebegai berikut:

  • seleksi administrasi
  • tes substantif 
  • pengumuman 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun