Tenaga kesahat adalah gardan terdapan dalam membantu dalam pelayan kesehatan masyarakat maka dari itu selain pasien yang harus di jaga dan di sehat kan tenaga kesehatan juga harus bisa melakukan prinsip 3A yaitu Aman pasien, Aman Diri, Aman Lingkungan.Â
Ini sesuai dengan Permenkes RI nomor 66 tahun 2016 yang mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.
Dalam Pelaksanaannya APD di sesuaikan dalam tindakan nya seperti contohnya :
- Sarung tangan terdapat sarung tangan bersih, dan sarung tangan steril dimana dalam  penempatan kegunaannya berbeda, untuk sarung tangan bersih biasa digunakan dalam tindakan pemberian nutrisi, kebututhan dasar manusia,pemeriksaan fisik dan persiapan alat-alat sebelum melakukan tindakan, dan utuk sarung tangan steril biasa digunakan di ruangan oprasi, atau tindakan tindakan yang kontak dengan tubuh baguan dalam, sarung tangan  ini berfungsui untuk melindungi pasian dan tanaga keshatan dari infeksi, Zat kimia, benda tajam, benda panas atau dingin
- Baju pelindung biasa digunakan tenaga kesehatan untuk menghindari percikaan api, bahan kimia, benda panasa atau dingin, benda infeksius, contoh nya apron, merupakan pelindung pakaian yang terbuat dari bahan timbal yang dapat menyerap radiasi pengion.
- Sepatu steril biasa digunakan di ruangan ICU, ruangan Laboratorium, ruangan Otopsi.
- Masker untuk menghindari zat kimia, bakteri atau virus yang menyebar melalui udara yang dapat menyerang saluran pernapasan
- Kaca mata untuk menghindari benda tajam, benda panas, benda dingin, zat kimia dan lainnya kontak dengan mata
Dalam pelaksaanan nya APD harus benar benar digunakan dengan baik juga dalam pemilhannya maka dari itu harus adanya edukasi sejak dini sebalum ke kontak atau saling meningatkan agar semakin menurunya angka kecelakaan akibat kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H