Mohon tunggu...
retnostyningsih
retnostyningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be you, bravely

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Bagaimana Sejarah Bank Syariah Indonesia, dan Produk yang Diterapkan?

4 Desember 2024   11:21 Diperbarui: 4 Desember 2024   11:21 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring dengan meningkatnya Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia yang semakin pesat, dan juga dinamika perkembangan ekonomi global, lembaga keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan serta menjaga kesetimbangan ekonomi.
Salah satu lembaga keuangan yang paling penting adalah bank. fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan, yang artinya kegiatan bank berkaitan erat dengan berbagai masalah ekonomi. Dengan ini perbankan selalu berkaitan dengan perekonomian. Salah satu lembaga keuangan, khususnya Perbankan syariah yang memiliki pengaruh dalam kemajuan dan perkembangan ekonomi di Inonesia.
Saat ini, jumlah bank Syariah di Indonesia meningkat, diiringi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan minat terhadap tabungan bank yang mudah dan tidak mengandung unsur riba. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bagaimana Bank Syariah Indonesia Berdiri?
Keberadaan Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan hasil rencana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2016 dengan tujuan mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah. Keberhasilan Indonesia di bidang ini juga  menarik perhatian  internasional.
Kemudian pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung terhadap pertumbuhan bank syariah milik pemerintah dan unit usaha syariah, serta melakukan proses pembaharuan sistem cabang bank di tahun yang sama.
OJK juga mendorong pengembangan lebih lanjut bank syariah dengan mengusulkan penggabungan cabang dari bank yang tengah melakukan pembaruan sistem. Pada 2 Juli 2020, Menteri BUMN mengumumkan rencana untuk menggabungkan bank syariah milik negara, yang mencakup PT BRI Syariah, PT BNI Syariah, BTN Syariah, serta PT Bank Syariah Mandiri. Kemudian, pada bulan Oktober 2020, pemerintah secara resmi mengumumkan rencana penggabungan tersebut.
Pada tanggal 11 Desember 2020, tiga bank syariah, yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT BNI Syariah, dan PT BRI Syariah, melakukan penggabungan menjadi PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan atas penggabungan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor SR-3/PB. 1/2021 yang diterbitkan pada 27 Januari 2021. Bank Syariah Indonesia secara resmi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Apa Tujuan di Dirikannya Bank Syariah Indonesia?
Tujuan didirikannya bank syariah di Indonesia adalah untuk menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
Bank syariah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang halal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, bank syariah berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keuangan yang sesuai syariah, sehingga dapat mendorong penghematan dan investasi yang produktif.
Dengan demikian, bank syariah juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menghargai keadilan dan kepedulian terhadap sesama.
Jenis Pembiayaan yang disediakan Bank Syariah Indonesia?
BSI memiliki berbagai jenis pembiayaan, dan dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, terdapat beberapa produk pembiayaan seperti Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah.
Untuk memahami akad Mudharabah, ini merupakan kerjasama antara pemilik modal, dalam istilah syariah disebut (shahibul maal), dan pengelola usaha yang dikenal sebagai mudharib.
Sementara itu, akad Musyarakah adalah perjanjian bisnis berbasis kemitraan antara dua orang atau lebih yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Terakhir, akad Murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati.
Bank Syariah Indonesia menawarkan beberapa jenis produk pembiayaan yang dapat dipilih oleh nasabah ketika mereka melakukan akad perjanjian bisnis, yaitu mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
Apa Saja Produk yang diterapkan dalam Bank Syariah Indonesia?
Bank syariah di Indonesia menawarkan beragam produk yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk utama adalah murabahah, yaitu pembiayaan di mana bank membeli barang yang diinginkan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
Selain itu, terdapat produk mudharabah, yang merupakan kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal sementara pihak lainnya mengelola usaha, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.
Produk musyarakah juga populer, di mana dua pihak atau lebih berkontribusi dalam modal untuk suatu usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian. Untuk simpanan, bank syariah menyediakan deposito syariah yang memberikan imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah, serta produk sukuk sebagai alternatif investasi yang aman dan sesuai dengan syariah.
Produk perbankan sangat beragam, termasuk di dalamnya adalah tabungan valas dengan dana pensiun, asuransi prima, produk investasi seperti deposito, serta produk pembiayaan seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, dan masih banyak lagi.
Melalui beragam produk ini, bank syariah berupaya memenuhi kebutuhan nasabah sekaligus menjalankan prinsip keuangan yang adil dan transparan.
Visi dan Misi Bank Syariah Indonesia?
Visi: Menjadi Top Ten Global Islamic Bank.
Misi: Menyediakan akses keuangan yang berbasis syariah di Indonesia, Menjadi bank yang terkenal dengan nilai unggul bagi pemegang saham, Menjadi pilihan yang diinginkan serta kebanggaan bagi talenta terbaik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun