Pandemi virus corona covid-19 yang terjadi di Indonesia ternyata berdampak pada semua lini kehidupan. Tak terkecuali gaya hidup masyarakat di seluruh tanah air. Dalam kenyataan menggambarkan bahwa krisis COVID-19 yang kita hadapi saat ini adalah krisis paling parah dan menyebar cepat semenjak Perang Dunia Kedua.
Kombinasi ancaman kesehatan dan dampaknya terhadap ekonomi akan berdampak kepada meningkatkan ketidakstabilan, meningkatkan keresahan dan meningkatkan konflik. Dari sisi ekonomi, pendemi global ini tidak akan berakhir dalam waktu dekat. Ia akan berlangsung sekurang-kurangnya setahun sampai 18 bulan. IMF telah meramalkannya bahwa dunia telah memasuki era "global recession".
Glabal recession atau resesi atau kelesuan ekonomi memaksa untuk melakukan perubahan. Perubahan yang paling mencolok terlihat dari cara orang menjalani kehidupan sosial dan menggerakkan roda perekonomian. Di mana masyarakat kini sangat mengandalkan teknologi digital untuk tetap menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di tengah kebijakan physical distancing.
Kehidupan ekonomi tentu akan berubah dan semakin digital. Persoalannya adalah kondisi ekonomi negara yang berhutang besar, dan dinamika transaksi digital dan bisnis big data yang sangat memungkinkan monopoli, bahkan kolonialisasi ekonomi. Setelah semua terpaksa migrasi ke dunia online, penggunaan aplikasi komunikasi-teknologi (ICT) menjadi wajib. Lantas, apakah hukum menggunakan aplikasi buatan orang kafir?. Untuk menjawab pertanyaan diatas harus di pahami dulu dua hal yaitu Defenisi Hadharah dan Madaniyah:
Hadharah
Hadharah itu secara istilah bisa juga artinya pemahaman. Pemahaman itu yang ada kaitannya dengan agama-agama tertentu. Juga ada kaitannya dengan ideologi-ideologi tertentu. Adapun maksud pemahaman disitu adalah, cara pandang tentang kehidupan. Kalau secara kata, hadharah itu artinya: peradaban.
Contoh: Ada agama Islam, ada agama Kristen, dan agama lain-lain. Nah, masing-masing agama, pasti memandang sesuatu itu berbeda-beda. Misal, kalau di dalam Islam babi itu haram, sedangkan di agama lain babi itu halal. Nah, pamahaman terhadap babi, itulah namanya hadharah.
Jadi: Sekumpulan pemahaman dalam Islam, itu namanya Hadharah Islam. Sekumpulan pemahaman dalam Kristen, itu namanya Hadharah Kristen. Sekumpulan pemahaman dalam Budha, itu namanya Hadharah Budha. Sekumpulan pemahaman dalam Sekulerisme, itu namanya Hadharah Sekuler. Dan lain-lain, masih banyak lagi. Tentunya, kita sebagai orang islam hanya boleh mengambil hadharah Islam. Karena hadharah Islam itu kan datangnya dari Allah, dan RasulNya. Sedangkan hadharah lain, itu hanya karangan kamanusia.
Madaniyah
Madaniyah itu artinya benda. Benda, yang bisa kita indera. Bisa kita lihat, kita pegang, kita hirup, kita denger, dan kita jilat. Bentuk fisiknya ada. Contohnya? Apa saja yang ada di sekeliling Anda. Baju, buku, android, laptop dll.
Madaniyah terbagi menjadi 2. Yaitu, ada madaniyah amm (umum), dan ada madaniyah khas (khusus). Bedanya?
Kalau madaniyah amm, itu benda normal yang biasa saja. Kayak yang tadi dicontohkan, seperti android, baju, buku, dll.
Sedangkan madaniyah khas, itu terdapat hadharah non-Islam. Contoh: kalung salib, patung Budha, topi kerucut tahun baru dan ulang tahun, dan sebagainya. Itulah benda-benda yang justifikasinya haram. Misalnya topi Kerucut, Mengandung Hadharah Kristen.
Kembali lagi ke hukum menggunakan aplikasi buatan orang kafir. Kalau sudah di pahami tentang hadharah dan madaniyah, insya Allah, jadinya kita bisa membedakan mana benda yang haram dan halal. Dengan begini, terjawablah pertanyaan di awal tadi. Sekiranya suatu benda itu tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang bukan Islam, halal. Boleh-boleh saja dipakai. Apalagi, kalau nggak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Assunnah, yah sah-sah saja. . Seperti facebook, IG, twitter untuk jualan di era digital di musim pandemi ini.