Suatu hari pernah saya ditanya oleh salah seorang teman yang berasal dari Timur Tengah, mengapa di KTP orang Indonesia itu harus tertera agama sedangkan di passpor tidak tercantum agama. Dan saya bingung jawabnya, mungkin ada yang bisa membantu? Kalau dulu di SD c pernah saya diajarkan, bahwa setiap warga negara, berhak dan wajib menganut suatu agama alias gak boleh ateis. Mungkin ada alasan yang lain, yang lebih mantab? Terimakasih..
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI