Suatu hari pernah saya ditanya oleh salah seorang teman yang berasal dari Timur Tengah, mengapa di KTP orang Indonesia itu harus tertera agama sedangkan di passpor tidak tercantum agama. Dan saya bingung jawabnya, mungkin ada yang bisa membantu? Kalau dulu di SD c pernah saya diajarkan, bahwa setiap warga negara, berhak dan wajib menganut suatu agama alias gak boleh ateis. Mungkin ada alasan yang lain, yang lebih mantab? Terimakasih..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H