Perkembangan lainnya dari thrift shop ada yang mewujudkannya dalam bentuk toko sedekah barang bekas. Konsepnya biasanya pemilik akan jemput bola bagi yang ingin mensedekahkan barang-barang bekasnya, kemudian pemilik toko akan mensortir lagi yang benar-benar masih pantas pakai dan dijual di tokonya dengan sangat miring agar yang membutuhkan bisa membelinya.Â
Berbelanja di thrift shop dapat menjadi sebuah pilihan bagi konsumen yang ingin berhemat dengan mencari barang pantas pakai, berkualitas, bermerk, dan lain daripada yang lain dengan harga yang ramah di kantong. Mereka ini biasanya memiliki budget pas-pasan. Bagaimana tidak, misalnya dengan hanya 100rb saja bisa mendapatkan 2 baju bahkan lebih. Selain itu ada juga yang meyakini belanja di thrift shop justru membantu mengurangi penumpukan sampah barang bekas dengan menggunakannya kembali.
Sebaliknya, membeli barang di thrift shop dihindari oleh sebagian konsumen lainnya dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya konsumen yang gengsi membeli barang bekas, memiliki budget lebih untuk membeli barang baru, alasan kesehatan dari penggunaan barang bekas orang lain, serta berkeyakinan adanya thrift shop justru dapat menambah sampah dari impor barang bekas yang notabene sebenarnya dilarang secara hukum, terutama baju bekas.
Pelarangan baju bekas sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Dalam peraturan tersebut yaitu Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 menyebutkan importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Â Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.Â
Nah, bagaimana dengan sobat kompasiana, memilih berbelanja di thrift shop atau tidak? Setiap kita sebagai konsumen berhak menentukan pilihannya, kembali ke prinsip dan pertimbangan masing-masing, yang penting tidak sekedar mengikuti tren.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H