Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cek Rekening Penjual Sebelum Transfer agar Tidak Tertipu

14 Agustus 2023   14:25 Diperbarui: 14 Agustus 2023   17:10 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tebuireng.online

Sobat Kompasiana, di era digital ini tentunya ada banyak sekali media yang memfasilitasi jual beli online/marketplace, baik melalui media sosial (FB marketplace, IG, Tik Tok dan sebagainya) dan toko-toko online ternama. Tentunya ini menjadi pilihan bagi konsumen dilihat dari segi kepraktisannya, hemat biaya transportasi, kemudahan transaksi maupun promo-promo yang ditawarkan. Tak ayal ibu-ibu rumah tangga seperti Ibun Enok ini tertarik untuk belanja online.

Namun, sebagai konsumen tentunya selain bijak dalam berbelanja online kita harus lebih berhati-hati, karena modus-modus penipuan online saat ini makin merajalela. Mulai dari barang  yang datang ternyata tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan di awal, barang yang datang kurang jumlahnya, barang yang datang berbeda jenisnya, penipuan via jastip sampai dengan barang tidak datang sama sekali.

Kebetulan sekali baru saja Ibun Enok mendapat cerita dari seorang teman habis kena penipuan dari salah satu market place media sosial ketika akan membeli sepeda gunung preloved. Modusnya hampir sama dengan yang pernah dialami Ibun Enok ketika akan membeli sepeda anak-anak. Pelaku beriklan di media sosial, memberikan nomor kontak WA, mulai bertransaksi dengan instruksi transfer dari penjual, penipu memberi bukti resi palsu atau berkelit-kelit ketika ditanya sudah dikirim atau belum. Biasanya penjual mengajak bertukar KTP agar terkesan amanah. Akhirnya barang pun tidak pernah datang.

Berkaca dari kejadian tersebut, Ibun Enok sekarang tidak terlalu percaya bertransaksi selain dengan toko-toko online yang sudah ternama. Sebenarnya ketika kita kena penipuan online bisa saja melapor ke kantor polisi di bagian cyber crime. Namun, berhubung waktu itu tidak terlalu banyak dan tidak sempat melapor, akhirnya Ibun Enok mencari tahu cara melapor yang lain. Setelah googling, ternyata ada cara melaporkan penipuan online melalui Kementerian Kominfo yaitu melalui website cekrekening.id.

Sumber: cekrekening.id
Sumber: cekrekening.id

Pada website ini, selain dapat digunakan untuk mengecek rekening penjual sebelum kita bertransaksi jual beli agar tidak tertipu, juga menyediakan form untuk pelaporan penipuan. Cara mengecek rekening mudah saja Sobat Kompasiana, tinggal memasukkan nomor rekening penjual dan nama bank dan klik maka akan muncul apakah rekening penjual pernah dilaporkan atau tidak. 

Saat itu Ibun Enok iseng memasukkan nomor rekening penjual penipu, ternyata sudah 4 orang yang melaporkan dan kejadian yang dialami teman Ibun Enok sudah ada 1 orang yang melaporkan. Cara ini cukup efektif untuk mencegah agar kita tidak tertipu. Kalaupun belum pernah ada yang melaporkan, ketika tertipu dilaporkan saja, setidaknya bermanfaat bagi orang lain agar tidak tertipu. Sedangkan untuk melaporkan, Sobat Kompasiana tinggal mengisi form langsung di website cekrekening.id, terkait data penipu, data pembeli, dan upload kartu identitas dan bukti transfer serta menceritakan kronologi kejadian.

Nah, Sobat Kompasiana, ini mungkin hanya satu cara untuk kita lebih berhati-hati sebelum membeli, terutama lewat jual beli online. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun