Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi di Lingkungan Pemerintahan

10 Agustus 2023   10:40 Diperbarui: 10 Agustus 2023   10:43 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: slideplayer.info

Sobat Kompasiana, penetapan standar penilaian kompetensi ASN saat ini menjadi isu yang krusial, sehingga mulailah banyak berkembang berbagai lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. Untuk orang awam mengenalnya dengan Assessment Center, namun sebenarnya Assessment Center merupakan salah satu metode dalam penilaian kompetensi. Dengan dituntutnya pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di lembaga pemerintahan sesuai dengan amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, masing-masing lembaga pemerintahan berlomba-lomba untuk membangun pusat penilaian kompetensi sendiri. Bahkan lembaga penilaian kompetensi milik swasta / non pemerintahan yang kredibel sudah mulai melirik pasar penyelenggaraan assessment ASN.

Namun, tak jarang dalam praktek di lapangan penyelenggaraan penilaian kompetensi berbeda-beda dalam proses penyelenggaraan dan pelaporan hasilnya. Berkembangnya metode penilaian potensi dan kompetensi yang sedemikian rupa secara otomotis membuat lembaga penyelenggara penilaian potensi dan kompetensi, termasuk milik Pemerintah, membutuhkan sebuah payung hukum atau dasar hukum. Dengan demikian, diperlukan standar untuk mengaturnya agar tidak keluar dari jalur yang seharusnya. Asosiasi penyelenggara penilaian kompetensi seluruh Indonesia "PASSTI" (Perkumpulan Assessment Center Indonesia) telah menyusun SKKNI (Standar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia) untuk lebih mengatur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi, sedangkan dalam pengaturan lembaganya, BKN mengupayakan untuk membuat standar melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi merupakan acuan atau standar instansi pemerintah dalam melaksanakan assessment bagi ASN Peraturan ini mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi. Kualitas penerapan metode assessment center dan standardisasi tenaga profesi assessment center merupakan aspek yang perlu diatur agar sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi memiliki standar yang baik. Oleh karena itu, peraturan ini harus dipahami oleh setiap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi, karena di dalamnya tidak hanya mengatur tentang organisasi, akan tetapi juga SDM dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan assessment. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh lembaga penilaian kompetensi.

Praktek di lapangan sendiri sering dijumpai banyak instansi pemerintah yang membuat lembaga penilaian kompetensinya sendiri, akan tetapi ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata yang dilakukan hanya psikotes. Assessment itu tidak hanya psikotes, banyak tahap dan pilihan metode yang perlu dilaksanakan. Sehingga dengan adanya Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini diharapkan agar tidak terjadi perbedaan serta hasil assessment terstandar dan dapat terjamin mutu atau kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensinya.

Fungsi yang harus dimiliki lembaga penilaian kompetensi agar memiliki standar yang baik di antaranya antara lain merencanakan strategi implementasi penilaian kompetensi, menyelenggarakan operasional kompetensi, dan mengembangkan kualitas penerapan metode penilaian kompetensi. Standar yang harus dipenuhi terhadap tenaga profesi pada sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi juga merupakan hal yang penting. Peran dan kualifikasi Administrator, Assessor, Role Player, Designer Exercise, dan Feedback Giver juga harus memenuhi standar yang baik. Hal itu tentu untuk memenuhi standar baik bagi lembaga penilaian potensi dan kompetensi.

Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Penegakan Standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi merupakan 3 obyek pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi. Penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dilakukan penilaian dari aspek organisasi, SDM, metode dan pelaksanaan, yang hasil penilaian berupa kategori akreditasi. Sedangkan penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi selain pemerintah dilakukan penilaian dari aspek SDM dan metode pelaksanaan, dengan hasil penilaian berupa persetujuan. Bobot unsur penilaian untuk aspek organisasi sebanyak 20%, SDM 40 % dan metode dan pelaksanaan 40%.

Dalam tahap pengawasan dan pengendalian penyelenggara penilaian kompetensi dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan. Pelaksanaannya dilakukan oleh tim penilaian kompetensi dan metode pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perka BKN ini. Pelanggaran oleh lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dalam tahap pengawasan dan pengendalian ini diberikan pembinaan secara berjenjang mulai dari teguran, penurunan kategori dan pencabutan kategori. Penyelenggara penilaian kompetensi yang tidak sesuai kriteria, hasil penilaian kompetensi tidak dapat dimasukan dalam database SIK (Sistem Informasi Kepegawaian) yang dikelola oleh Instansi Pembina (BKN).

Hasil penilaian dan pengakuan kelayakan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi diwujudkan dalam kategori akreditasi A,B,C, dan D dengan masing-masing ketentuan range nilai akhir, kewenangan, masa berlaku sertifikat, dan pengajuan ulang untuk penilaian akreditasi.

Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi merupakan acuan atau standar instansi pemerintah dalam melaksanakan assessment bagi ASN, sehingga setiap instansi terkait harus dapat memahami dalam rangka mempersiapkan penilaian akreditasi lembaga dengan baik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pembina dan penyelenggara penilaian kompetensi berperan untuk melakukan penilaian potensi dan kompetensi secara objektif. Untuk itu melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN akan memberikan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan penilaiaan potensi dan kompetensi guna optimalisasi penempatan pegawai pada setiap jabatannya.

Dilaksanakannya akreditasi lembaga penilaian kompetensi merupakan bentuk pembinaan bagi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. Akreditasi dalam bentuk pedoman atau aturan regulasi akreditasi seperti Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini. Akreditasi akan memberikan gambaran tentang tingkat kinerja penyelenggara penilaian kompetensi yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kinerja, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi dan inovasinya. Selain itu, akreditasi akan memberikan jaminan kepada user bahwa suatu lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah dinyatakan terakreditasi akan menyediakan layanan penilaian kompetensi ASN yang memenuhi standar kualitas nasional. Dengan demikian diharapkan akreditasi dapat memberikan jaminan kepada user bahwa SDM dinilai oleh unit kerja yang benar-benar qualified atau memenuhi persyaratan standar kualitas nasional. Sedangkan pengawasan dan pengendaliannya dibutuhkan dalam rangka mengawal penerapan dan implementasi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atas hasil rekomendasi penilaian kompetensi SDM ASN secara tepat dan akurat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun