Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Reformasi Birokrasi dalam Manajemen ASN

8 Agustus 2023   11:45 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:52 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: setda.dompukab.go.id

Sobat Kompasiana, sorotan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tentunya terkait mengenai birokrasi, yang dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah berdasarkan hierarki dan jenjang jabatan, secara jelas menggarisbawahi peran utama dari pelaku atau aktor penyelenggaranya yakni aparatur pemerintah (dalam istilah sekarang ASN/Aparatur Sipil Negara). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yaitu PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi telah mengamanatkan bahwa reformasi birokrasi adalah strategi untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan demikian, pondasi dasar reformasi birokrasi seutuhnya harus dimulai dari reformasi terhadap pengelolaan atau manajemen ASN. Reformasi manajemen ASN ini menjadi urgensi untuk dijalankan agar diperoleh aparatur yang berintegritas, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera dalam mendukung pencapaian pengelolaan birokrasi yang baik (good governance). Perlu diingat bahwa reformasi disini dimaknai sebagai proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, bukan termasuk upaya dan/ atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Seiring pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, serta perubahan lingkungan strategis saat ini menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah mendasar, komprehensif, dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Terselenggaranya reformasi birokrasi dimaksudkan agar birokrasi pemerintah dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan kebaikan prinsip-prinsip manajemen modern yang semakin baik dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang memang merupakan tugas utama public servant (ASN). Di sisi lain upaya perbaikan internal terus diupayakan dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi penyelenggaranya baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Dalam manajemen penyelenggaraan birokrasi yang efektif dan efisien, setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu melakukan suatu langkah, upaya, ataukah perlakuan yang optimal dan merujuk kepada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terhadap kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan yang paling utama adalah sumberdaya manusia aparatur. Oleh karena itu, program reformasi birokrasi yang saat ini tengah gencar dilakukan, harus melibatkan atau mendasarkan prosesnya pada ketiga komponen utama tersebut diatas disamping faktor-faktor pendukung lainnya.

Manajemen ASN perlu menjadi perhatian mendalam karena SDM aparatur ini adalah dimensi dinamis dan unik dibanding mengelola sumber daya lainnya, yaitu memiliki sifat, karakter, motivasi, dan emosi yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan penanganan atau pengelolaan yang berbeda pula untuk setiap personalnya.

Pada dasarnya ASN mempunyai peran utama sebagai, pelaksana peraturan perundang-undangan; menjalankan fungsi manajemen pelayanan publik; pengelola pemerintahan; manager/corporate leader; dan administrator (pengelola aset dan keuangan negara/ daerah). Dengan demikian, tuntutan reformasi birokrasi secara langsung akan membawa konsekuensi bagi arah perbaikan sistem kepegawaian negara yang harus diikuti, khususnya masalah kinerja aparatur birokrasi ASN yang sampai saat ini masih dianggap belum sesuai harapan. Belum optimalnya kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ditunjukkan dengan masih banyaknya keluhan dan kritikan yang disampaikan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan pemerintah selama ini, juga masih seringnya ditemukan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), juga penempatan aparatur yang tidak sesuai dengan persyaratan jabatan.

Hal lain yang juga menjadi faktor pendorong perlu dilakukannya penataan ulang terhadap manajemen ASN  adalah tingkat kesejahteraan PNS yang masih belum memadai sehingga motivasi kerja aparatur kurang begitu optimal. Kondisi ini juga membuka peluang ataukah dapat dikatakan mendorong aparatur untuk memanfaatkan posisi dan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan tindakan-tindakan KKN ataupun melakukan pungutan-pungutan liar demi peningkatan kesejahteraannya. Kemajuan serta penguasaan IPTEK oleh ASN  juga belum mampu diimbangi sehingga pola kerja yang dipraktekkan masih bersifat konvensional atau ketinggalan jaman. Akibatnya optimalisasi kerja berupa efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kerja belum dapat direalisasikan dengan tepat.

Meskipun demikian, saat ini kinerja dan manajemen ASN terus dilakukan perbaikan secara komprehensif dan bertahap dengan mengedepankan atau berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja (sistem merit). Kompetensi sendiri diartikan sebagai  kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Saat ini ASN dituntut untuk memiliki kompetensi manajerial, teknis dan sosio kultural. Perbaikan-perbaikan tersebut harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain permasalahan kinerja, tuntutan pembaharuan atas manajemen ASN juga datang dari masyarakat selaku penerima dan objek pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Pelayanan yang lambat, budaya pelayanan yang tidak berorientasi pada kepuasan pelanggan, ketidakmampuan petugas dalam menangani keluhan, juga pola pikir petugas pelayanan yang berorientasi pada "ada uang urusan lancar" adalah warna-warni yang masih sering terjadi dan menyebabkan masyarakat lebih baik dan lebih senang untuk berurusan dengan swasta dibanding dengan instansi pemerintah. Lebih lanjut, paradigma saat ini yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani menyebabkan kebebasan masyarakat untuk menentukan pelayanan seperti apa yang diharapkan dari pemerintah. Faktor tuntutan masyarakat akan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut adalah cermin hidupnya dan aktifnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan harus segera ditanggapi/ direspon oleh pemerintah melalui reformasi manajemen ASN.

Perkembangan demokratisasi dan iklim politik yang kian terbuka lebar juga menjadi latar belakang perlunya dilakukan reformasi atas manajemen ASN. Hal ini ditandai dengan kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat, kritik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, ruang kontrol/ pengawasan tidak hanya dari legislatif tetapi segenap komponen masyarakat (LSM, Organisasi Kemasyarakatan/ Kepemudaan, serta tokoh masyarakat) yang semakin ketat, serta kebebasan media untuk terus memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perilaku dan kinerja aparatur pemerintah yang tidak sesuai koridor atau harapan masyarakat harus bersiap-siap untuk setiap saat menghadapi rongrongan dan tekanan publik.

Otonomi daerah juga turut memicu percepatan reformasi birokrasi (khususnya Manajemen ASN) di daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengatur Manajemen ASN melalui instrumen kewenangan yang diberikan, sehingga daerah bisa berkreasi, berinovasi, dan memunculkan daya  saing daerah dalam hal Manajemen ASN. Kesimpulannya adalah pembenahan atas pengelolaan SDM Aparatur akan berdampak terhadap jalannya birokrasi yang efektif dan efisien sehingga cita-cita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik jelas bukan sekedar angan-angan belaka.

 Dalam dimensi sumber daya manusia aparatur, siklus manajemen kepegawaian berbasis kompetensi menjadi pilihan yang strategis. Artinya, sejak tahap penetapan formasi, rekrutmen, seleksi, penempatan, dan promosi, semuanya harus menempatkan kompetensi sebagai pertimbangan utama (competency based). Demikian pula dalam penyusunan instrumen kepegawaian seperti analisis jabatan, analisis beban kerja, analisis kebutuhan diklat, hingga pola karir, semuanya harus berbasis kompetensi.

Keberhasilan birokrasi pemerintahan tersebut, dimulai dengan perumusan visi terhadap pembinaan SDM Aparatur/ PNS yaitu mewujudkan SDM Aparatur yang profesional, netral, dan sejahtera. Profesional ditandai dengan PNS yang memiliki wawasan yang luas dapat memandang masa depan; memiliki kompetensi dibidangnya; memiliki jiwa kompetitif/ bersaing secara jujur dan sportif; serta menjunjung tinggi etika profesi. Sedangkan netralitas PNS dimaksudkan bahwa PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya PNS dilarang menjadi anggota/ pengurus partai politik. Adapun Sejahtera diwujudkan dengan PNS yang memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai beban kerja dan tanggung jawab, disini Pemerintah harus menetapkan sistem penggajian yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja. Selain itu, Pemerintah perlu menetapkan sistem pensiun yang baik sebagai jaminan hari tua kepada para pensiunan atas jasa dan pengabdiannya yang telah diberikan kepada para pensiun atas jasa dan pengabdiannya yang telah diberikan kepada pemerintah/ masyarakat.

Basis kompetensi (competence based) sebagai strategi mewujudkan keberhasilan pengelolaan PNS tersebut ditunjang dengan peningkatan profesionalisme dan disiplin Sumber Daya Manusia (SDM) PNS sebagai salah satu unsur birokrasi, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya PNS dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan lebih meningkatkan produktifitas kerjanya. Manajemen kepegawaian berbasis kompetensi juga akan mendorong birokrasi pemerintahan yang netral dan solid, karena birokrasi pemerintahan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan tidak dibatasi waktu (longterm) serta dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terjadi diskriminasi perlakuan. Profesionalisme, disiplin, dan netralitas PNS yang berbasis pada kompetensi tersebut kemudian tertuang dalam kode etik dan jiwa korps yang melekat dan terbangun agar citra pepawai negeri sipil sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat dapat terjaga.

Melalui manajemen kepegawaian berbasis kompetensi, maka peningkatan penghasilan dan kesejahteraan PNS adalah hal yang menjadi faktor penyertaannya. Artinya, jika PNS berkompeten perlu dihargai dengan kesejahteraan dan penghasilan yang memadai.

Peningkatan penghasilan dan kesejahteraan PNS tersebut didasarkan pada analisis jabatan, standar kinerja dan hasil kerja, serta standar kompetensi melalui penerapan sistem reward and punishment. Dengan demikian, akan tercipta iklim kompetisi para PNS untuk berlomba-lomba menunjukkan kinerja yang terbaik dan optimal bagi organisasi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor PER/ 15 /M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi menyebutkan terdapat 5 (lima) faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi lingkup SDM Aparatur, yaitu :

1. Kemauan dan komitmen politik

Kemauan politik (political will) dan komitmen politik (political commitment) yang kuat mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan pimpinan terbawah. Kemauan dan komitmen politik tersebut harus bisa diterjemahkan dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur negara dalam bentuk tekad untuk melakukan reformasi birokrasi

2. Kesamaan persepsi dan tujuan

Perlu adanya kesamaan pandangan dan cara berpikir setiap aparatur negara bahwa reformasi birokrasi harus dijalankan demi meningkatkan kualitas hidup aparatur itu sendiri dan kualitas hidup masyarakat. Taufik effendi (2007) mengatakan bahwa upaya membangun dan mendayagunakan aparatur negara diantaranya :

a. Setiap aparatur negara harus mengubah mindset, membangun karakter dan jatidiri, bekerja profesional, dan mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak ke arah peningkatan produktivitas kerja

b. Merumuskan 4C yaitu concept yang jelas, pragmatis, komprehensif, dan inovatif; competence sebagai landasan penugasan,, diklat berbasis kinerja; connections atau hubungan keterkaitan yang jelas antar subsistem; dan commitment, know your mission, know your men, kelebihan dan kekurangannya, dan keep your men informed/ involved. Semuanya itu dibarengi dengan konsistensi dan keseriusan (shifting mindset)

c. Merumuskan 4 W (well plan, well organize, who bring what, well arrangement, dan well control/ supervise d. Memperhatikan 6 W (well select, educate, train, equip, and pay/ paid) dan terapkan 8 C (commitment, concentration, capabilities, capacity, collaboration, commercialization, culture, and community), good governance, dan kembangkan birokrat yang berjiwa enterpreneur.

3. Konsistensi dan keberlanjutan

Konsistensi sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi karena reformasi birokrasi merupakan proses yang panjang dan berkelanjutan. Konsisten disini juga berarti kedisiplinan untuk menjalankan sesuai dengan rancangan induk reformasi birokrasi dan peraturan perundang-undangan yang ada

4. Ketersediaan dana/ anggaran

Reformasi birokrasi memerlukan dana yang cukup besar untuk melaksanakan program kegiatan reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

5. Dukungan masyarakat

Reformasi birokrasi dalam pelaksanaannya perlu dukungan dan partisipasi masyarakat dan sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur seperti, komisi atau lembaga pemantau, serta organisasi masyarakat sebagai "watchdog."

Menindaklanjuti konsepsi tersebut diatas, didesainlah langkah konkrit atas pengelolaan SDM Aparatur tersebut ke dalam program dan kegiatan reformasi manajemen ASN. Program dan kegiatan ini tentunya masih memerlukan penjabaran atas rincian kegiatan yang akan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Rincian kegiatan tersebut dipolakan dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan daerah yang bersangkutan. Sekali lagi, perubahan atas sistem manajemen ASN ini dilakukan secara berkelanjutan, sehingga nantinya sedikit demi sedikit akan menghasilkan kesatuan perubahan manajemen ASN yang mengedepankan kompetensi dan kinerja.

Birokrasi unggul, maju, dan berkembang tidak lepas dari faktor utama dan esensi yang menjalankan birokrasi tersebut yaitu Pegawai Negeri Sipil. Penting dan strategisnya peranan PNS tersebut menjadikannya sebagai "pendahuluan" atau fokus perhatian dalam membangun reformasi birokrasi seutuhnya. Atas dasar inilah, arah kebijakan penataannya mengedepankan prinsip kompetensi (competence based) untuk dapat semakin :

1. Memperkuat komitmen dan konsistensi untuk melaksanakan norma, standar, dan prosedur yang telah dirumuskan dan ditetapkan

2. Mengembangkan budaya kerja organisasi yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (costumer satisfaction)

3. Meningkatkan profesionalisme PNS melalui instrumen analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi jabatan, kepastian pola karier, dan diklat struktural dan fungsional.

4. Meningkatkan disiplin PNS dengan menerapkan sistem reward and punishment

5. Meningkatkan penghasilan dan gaji PNS dengan mendasarkan diri pada analisis jabatan, kompetensi, dan kinerja pegawai sehingga diperoleh penghasilan yang adil, layak, dan kompetitif

6. Memperkuat sistem manajemen kepegawaian berbasis pada IT Menata dan mengelola SDM Aparatur memang bukan pekerjaan mudah, akan tetapi juga tidak sulit untuk dilaksanakan.

Dengan melakukan strategi-strategi yang telah diuraikan sebelumnya dan yang tak kalah pentingnya adalah, bahwa upaya reformasi Manajemen ASN sebagai dasar penyelenggaraan birokrasi pemerintahan juga membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, terutama dukungan masyarakat dan swasta selaku mitra strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Salam Reformasi Birokrasi!

DAFTAR PUSTAKA

Adam Ibrahim. 2007. Membangun Birokrasi Daerah Yang Cerdas. Jurnal Wacana Kinerja Vol. 10 Tahun 2007, PKP2AI Bandung.

Enceng, Liestyono BI, dan Purwaningdyah MW. 2008. Meningkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS BKN, Edisi Juni 2008.

Tamin, Feisal. 2004. Reformasi Birokrasi-Analisis Pendayagunaan Aparatur Negara. Penerbit Belantika : Jakarta Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun