Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Reformasi Birokrasi dalam Manajemen ASN

8 Agustus 2023   11:45 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:52 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: setda.dompukab.go.id

Sobat Kompasiana, sorotan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tentunya terkait mengenai birokrasi, yang dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah berdasarkan hierarki dan jenjang jabatan, secara jelas menggarisbawahi peran utama dari pelaku atau aktor penyelenggaranya yakni aparatur pemerintah (dalam istilah sekarang ASN/Aparatur Sipil Negara). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yaitu PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi telah mengamanatkan bahwa reformasi birokrasi adalah strategi untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan demikian, pondasi dasar reformasi birokrasi seutuhnya harus dimulai dari reformasi terhadap pengelolaan atau manajemen ASN. Reformasi manajemen ASN ini menjadi urgensi untuk dijalankan agar diperoleh aparatur yang berintegritas, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera dalam mendukung pencapaian pengelolaan birokrasi yang baik (good governance). Perlu diingat bahwa reformasi disini dimaknai sebagai proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, bukan termasuk upaya dan/ atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Seiring pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, serta perubahan lingkungan strategis saat ini menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah mendasar, komprehensif, dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Terselenggaranya reformasi birokrasi dimaksudkan agar birokrasi pemerintah dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan kebaikan prinsip-prinsip manajemen modern yang semakin baik dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang memang merupakan tugas utama public servant (ASN). Di sisi lain upaya perbaikan internal terus diupayakan dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi penyelenggaranya baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Dalam manajemen penyelenggaraan birokrasi yang efektif dan efisien, setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu melakukan suatu langkah, upaya, ataukah perlakuan yang optimal dan merujuk kepada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terhadap kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan yang paling utama adalah sumberdaya manusia aparatur. Oleh karena itu, program reformasi birokrasi yang saat ini tengah gencar dilakukan, harus melibatkan atau mendasarkan prosesnya pada ketiga komponen utama tersebut diatas disamping faktor-faktor pendukung lainnya.

Manajemen ASN perlu menjadi perhatian mendalam karena SDM aparatur ini adalah dimensi dinamis dan unik dibanding mengelola sumber daya lainnya, yaitu memiliki sifat, karakter, motivasi, dan emosi yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan penanganan atau pengelolaan yang berbeda pula untuk setiap personalnya.

Pada dasarnya ASN mempunyai peran utama sebagai, pelaksana peraturan perundang-undangan; menjalankan fungsi manajemen pelayanan publik; pengelola pemerintahan; manager/corporate leader; dan administrator (pengelola aset dan keuangan negara/ daerah). Dengan demikian, tuntutan reformasi birokrasi secara langsung akan membawa konsekuensi bagi arah perbaikan sistem kepegawaian negara yang harus diikuti, khususnya masalah kinerja aparatur birokrasi ASN yang sampai saat ini masih dianggap belum sesuai harapan. Belum optimalnya kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ditunjukkan dengan masih banyaknya keluhan dan kritikan yang disampaikan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan pemerintah selama ini, juga masih seringnya ditemukan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), juga penempatan aparatur yang tidak sesuai dengan persyaratan jabatan.

Hal lain yang juga menjadi faktor pendorong perlu dilakukannya penataan ulang terhadap manajemen ASN  adalah tingkat kesejahteraan PNS yang masih belum memadai sehingga motivasi kerja aparatur kurang begitu optimal. Kondisi ini juga membuka peluang ataukah dapat dikatakan mendorong aparatur untuk memanfaatkan posisi dan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan tindakan-tindakan KKN ataupun melakukan pungutan-pungutan liar demi peningkatan kesejahteraannya. Kemajuan serta penguasaan IPTEK oleh ASN  juga belum mampu diimbangi sehingga pola kerja yang dipraktekkan masih bersifat konvensional atau ketinggalan jaman. Akibatnya optimalisasi kerja berupa efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kerja belum dapat direalisasikan dengan tepat.

Meskipun demikian, saat ini kinerja dan manajemen ASN terus dilakukan perbaikan secara komprehensif dan bertahap dengan mengedepankan atau berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja (sistem merit). Kompetensi sendiri diartikan sebagai  kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Saat ini ASN dituntut untuk memiliki kompetensi manajerial, teknis dan sosio kultural. Perbaikan-perbaikan tersebut harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain permasalahan kinerja, tuntutan pembaharuan atas manajemen ASN juga datang dari masyarakat selaku penerima dan objek pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Pelayanan yang lambat, budaya pelayanan yang tidak berorientasi pada kepuasan pelanggan, ketidakmampuan petugas dalam menangani keluhan, juga pola pikir petugas pelayanan yang berorientasi pada "ada uang urusan lancar" adalah warna-warni yang masih sering terjadi dan menyebabkan masyarakat lebih baik dan lebih senang untuk berurusan dengan swasta dibanding dengan instansi pemerintah. Lebih lanjut, paradigma saat ini yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani menyebabkan kebebasan masyarakat untuk menentukan pelayanan seperti apa yang diharapkan dari pemerintah. Faktor tuntutan masyarakat akan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut adalah cermin hidupnya dan aktifnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan harus segera ditanggapi/ direspon oleh pemerintah melalui reformasi manajemen ASN.

Perkembangan demokratisasi dan iklim politik yang kian terbuka lebar juga menjadi latar belakang perlunya dilakukan reformasi atas manajemen ASN. Hal ini ditandai dengan kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat, kritik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, ruang kontrol/ pengawasan tidak hanya dari legislatif tetapi segenap komponen masyarakat (LSM, Organisasi Kemasyarakatan/ Kepemudaan, serta tokoh masyarakat) yang semakin ketat, serta kebebasan media untuk terus memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perilaku dan kinerja aparatur pemerintah yang tidak sesuai koridor atau harapan masyarakat harus bersiap-siap untuk setiap saat menghadapi rongrongan dan tekanan publik.

Otonomi daerah juga turut memicu percepatan reformasi birokrasi (khususnya Manajemen ASN) di daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengatur Manajemen ASN melalui instrumen kewenangan yang diberikan, sehingga daerah bisa berkreasi, berinovasi, dan memunculkan daya  saing daerah dalam hal Manajemen ASN. Kesimpulannya adalah pembenahan atas pengelolaan SDM Aparatur akan berdampak terhadap jalannya birokrasi yang efektif dan efisien sehingga cita-cita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik jelas bukan sekedar angan-angan belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun