Sobat Kompasiana, kali ini Ibun Enok ingin mengulas tentang manajemen talenta yang disarikan dari paparan KASN tentang "Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi" oleh DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA dan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit oleh Tim Penilai Sistem Merit KASN.
Setiap instansi pemerintah saat ini diwajibkan memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, manajemen talenta dan kelompok rencana suksesi atau sering disebut talent pool/kelompok talenta. Melalui talent pool, setiap PNS dapat diukur potensi dan kompetensinya secara berkala yang kemudian dipetakan dalam data Talent Pool dan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan ASN berdasarkan sistem merit. Pembangunan talent pool yang berskala nasional ini bertujuan untuk: memetakan kompetensi dan potensi Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di seluruh Indonesia, menyediakan masukan bagi penyusunan strategi peningkatan kompetensi ASN (secara konvensional maupun dan nonkonvensional), menyediakan informasi tentang kandidat yang memenuhi syarat untuk menduduki JPT, dan mendorong mobllitas pejabat dari satu instansi/daerah ke instansi/daerah lain.
Pegawai yang diidentifikasi mempunyai top talent hasil dari identifikasi yang terdiri dari assessment Potensi dan Kinerja untuk mengisi jabatan strategis dalam suatu organisasi nantinya akan dikelompokkan ke dalam kelompok database pemetaan pegawai kompeten yang disebut talent pool. Talent box mapping terbagi menjadi 9 kuadran (kotak dimensi). Dalam membangun talent pool  dan menyiapkan program pelatihan diperlukan instrumen penilaian potensi dan kompetensi dengan metode Assessment Center guna mengetahui kompetensi, kekuatan dan kelemahan seorang pegawai. Assessment Center digunakan sebagai metode yang berfungsi dalam seleksi dan promosi, fungsi pengembangan dan feedback kepada pegawai.
Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), manajemen talenta dapat dimanfaatkan dalam proses seleksi JPT. Manajemen Talenta merupakan bagian dari sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pengertian manajemen talenta adalah suatu proses yang sistematis dan dinamik untuk membangun talenta organisasi dalam mencapai Visi, Misi dan Sasaran jangka pendek dan jangka panjang organisasi dengan cara mengidentifikasi, merekrut, mengembangkan, menugaskan ke Jabatan yang sesuai dan menjaga pegawai yang bertalenta tinggi tersebut tetap berada di dalam organisasi. Sedangkan talent atau talenta mengandung pengertian "bakat atau kemampuan khusus yang membuat seseorang mampu melakukan sesuatu pekerjaan dengan baik". ASN yang dinilai bertalenta adalah ASN yang berkinerja tinggi dan berpotensi. Manajemen talenta dapat memfasilitasi pengembangan dan karir seorang pegawai yang berpotensi tinggi dengan menggunakan kebijakan, proses dan sumberdayanya. Fokusnya lebih kepada pengembangan pegawai dan Calon Pimpinan dalam mengantisipasi kebutuhan organisasi di masa yang akan datang.
Seleksi Terbuka sendiri bertujuan untuk mendapatkan orang yang tepat sesuai kebutuhan organisasi serta diimaksudkan untuk dapat mengatasi spoil system dan jual beli jabatan dan meningkatkan mobilitas ASN. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka diberlakukan pada instansi yang belum menerapkan sepenuhnya sistem merit. Seleksi terbuka pengisian JPT pada instansi pemerintah yang diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut:
- Terdapat posisi JPT yang lowong, karena pejabat yang menduduki jabatan tersebut sudah memasuki masa pensiun, mutasi ke jabatan/instansi/daerah lain, meninggal dunia, diberhentikan dari posisi JPT atas kemauan sendiri ataupun tidak atas kemauan sendiri;
- Terdapat jabatan yang pejabatnya masih aktif, namun akan lowong dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan atau kurang dikarenakan pejabat tersebut akan memasuki usia pensiun;
- Terjadi restrukturisasi organisasi, dimana terdapat jabatan-jabatan yang baru dibentuk dan perlu diisi sebagai akibat pemecahan dan/atau penggabungan jabatan.
Dalam implementasi manajemen talenta dan seleksi terbuka, sering muncul pertanyaan di benak para ASN yaitu  "kapan seleksi terbuka dapat dikecualikan dalam pengisian JPT?". Bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam manajemen SDM-nya yaitu membangun manajemen talenta, talent pool, dan rencana suksesi untuk mengisi JPT dapat dikecualikan dari seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-undang No 5 tahun 2014. Dengan kata lain, instansi dapat melakukan seleksi terbatas apabila sudah menerapkan sistem merit (mempunyai talent pool dan talent management) dan dengan persetujuan KASN. Saat ini baru ada 14 instansi pusat maupun daerah yang sudah membangun sistem merit, meskipun belum sepenuhnya. Kriteria suatu instansi pemerintah dinyatakan atau dinilai sudah menerapkan sistem merit apabila:
- Mempunyai rencana kebutuhan ASN untuk 5 tahun yang dirinci menutur jenis dan jenjang jabatan;
- Melaksanakan pengadaan ASN secara terbuka dan obyektif;
- Mempunyai sistem pengembangan karier yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja (pola karier, talent pool, rencana suksesi,  analisis kesenjangan, program Diklat, pemagangan, couching, mentoring  dan counselling);
- Mengelola kinerja ASN;
- Mengaitkan kebijakan penggajian, pemberian penghargaan, Â dan promosi dengan kinerja dan disiplin;
- Memberi perlindungan dan pelayanan kepada ASN; dan
- Mempunyai sistem pendukung seperti SIMPEG, asessment center , dll.
Instansi pemerintah mendapat rekomendasi KASN dapat diberikan kesempatan untuk mengisi JPT dari talent pool dan akan dievaluasi 2 tahun sekali apabila masuk ke kategori penilaian IV dengan nilai mencapai range 325-400. Sedangkan rata-rata instansi masih masuk kategori III dengan nilai 250-324 yaitu mendapat rekomendasi diberi kesempatan untuk mengisi JPT dari talent pool namun dengan pengawasan dan dievaluasi setiap tahun. Penilaian tersebut menggunakan metode evaluasi : self assessment, hasil evaluasi diverifikasi KASN, serta KASN menetapkan tingkat penerapan sistem merit dan merekomendasikan perbaikan yang perlu dilakukan.
Dapat diambil kesimpulan bahwa bagi instansi yang menurut KASN dinilai telah menerapkan sistem merit dalam manajemen SDM-nya dapat dikecualikan dari seleksi terbuka, artinya instansi tersebut pasti sudah membangun manajemen talenta, talent pool, dan rencana suksesi untuk mengisi JPT. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 111 UU ASN : Instansi dapat melakukan pengisian JPT dengan tidak melalui seleksi terbuka apabila sudah menerapkan sistem merit; dan Penetapan apakah instansi sudah menerapkan sistem merit dilakukan melalui evaluasi yang dilaksanakan oleh KASN.