Kesehatan adalah aset berharga yang patut kita hargai. Menjaga kesehatan adalah landasan penting untuk hidup bahagia dan produktif. Saat ini, pemerintah resmi menjalankan Program Jaminan Sosial (BPJS) yang memberikan perlindungan sosial kepada warga yang membutuhkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Manfaat jaminan sosial dan sistem  jaminan sosial adalah dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja dan anggotanya, dan sebagai anggota jaminan sosial mereka merasa terlindungi oleh sistem tersebut sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang untuk fokus meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja Anda.
BPJS Kesehatan yang dikelola pemerintah saat ini memiliki tiga kelompok: Kelompok 1, 2, dan 3. Masing-masing kelompok menentukan besaran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya dan jenis layanan yang tersedia. Misalnya BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran bulanan sebesar Rp 150.000 (untuk kepesertaan BPJS mandiri/perorangan), BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah kelas yang membayar iuran bulanan sebesar Rp 35.000 (untuk anggota BPJS mandiri/perorangan) .
Namun alangkah baiknya jika pemerintah menghapuskan pengklasifikasian status BPJS kesehatan ke dalam kelas-kelas. Nantinya,  kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan kelas standar atau kelas tunggal. Tujuan dari kebijakan ini, tidak hanya dari segi layanan tetapi juga dari segi harga, adalah untuk  memberikan manfaat yang sama kepada semua anggota asuransi kesehatan wajib dan memberikan hak yang sama kepada semua orang.
Selain itu, kecemburuan sosial dalam masyarakat dapat dikurangi dengan menyamakan hak dan kewajiban dengan menjaga segala sesuatu dalam wilayahnya sendiri tanpa  penyimpangan atau kesalahan. Mereka akan dengan mudah mengenali tugas dan haknya sebagai manusia. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat akan harmonis, tenteram, dan sejahtera.
Faktanya, rasa saling percaya secara bertahap semakin dalam. Dari segi biaya, kedepannya program JKN akan dikembangkan berdasarkan penelitian kebutuhan kesehatan dasar  (KDK). Dalam menyusun KDK, kapasitas masyarakat harus diperhitungkan. Pengenalan kursus standar akan memungkinkan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah untuk mengakses rincian kebutuhan kesehatan dasar mereka, yang akan menjadi dasar untuk menentukan manfaat JKN di masa depan. Konsep ini dirumuskan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa, memelihara kesehatan dan menghilangkan permasalahan kesehatan, sehingga pengembangan program jaminan sosial pun sejalan dengan reformasi sistem asuransi.
Survei dan pemeriksaan kesehatan penduduk memerlukan upaya promosi dan preventif untuk memastikan anggaran BPJS kesehatan dialokasikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah didorong untuk menerapkan tarif iuran BPJS kesehatan kelas standar, dengan mempertimbangkan situasi keuangan dan daya beli peserta independent.  Oleh karena itu, pemerintah  harus lebih mempertimbangkan kemampuan  peserta mandiri atau tidak berbayar (PBPU), khususnya peserta Kelas III. Artinya, biaya kelas standar BPJS Kesehatan harus terjangkau oleh semua kalangan dengan harga yang lebih murah, dengan harapan biaya menjadi lebih masuk akal bagi masyarakat. Agar pemerintah dapat memutuskan struktur biaya, diperlukan kajian komprehensif yang mempertimbangkan seluruh kepentingan semua pihak yang terlibat.
Rendahnya belanja kesehatan dan ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan rendahnya keterlibatan pemerintah dan lemahnya kebijakan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, yang merupakan inti dari BPJS. Komitmen yang rendah dengan anggaran yang terbatas  tidak cukup  untuk menutupi penerapan sistem jaminan sosial yang memadai, sehingga perlu dicari solusi untuk menutupi hal ini.  Solusinya adalah dengan mengalihkan beban  dengan mewajibkan masyarakat mendaftar BPJS dengan paradigma asuransi. Penerapan sistem asuransi dalam kebijakan administrasi jaminan sosial merupakan solusi realistis terhadap rendahnya keterlibatan negara dan lemahnya kebijakan sosial yang terpaksa membayar. Mereka akan mencari nafkah sebagai dana untuk menutupi kelambanan (keengganan) pemerintah  melindungi rakyat melalui sistem jaminan sosial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H