Kenaikan dana desa untuk tahun 2016 seharusnya bisa menaikkan kesejahteraan masyarakat desa setempat. Pencairan dana desa sudah mencapai tahap ke tiga, namun ternyata ada beberapa desa yang mengalami penundaan untuk pencairan tahap ketiga ini.
Mengingat pencairan Dana Desa yang dilakukan masih terkendala karena belum adanya kesiapan pemerintah daerah dan kualitas aparatur desa seperti lambatnya laporan yang harus dibuat kepala desa melalui RPJMDes, sehingga dana desa belum terserap atau digunakan maksimal di desa tersebut.
Selain permasalahan itu, turunnya dana desa masih belum langsung ke penerima manfaat akhir yaitu desa setempat, namun penyalurannya masih harus melalui birokrasi yang berbelit-belit, hal ini menyulitkan desa.
Pencairan dana desa yang dilakukan secara bertahap melalui tahap 1 : 40 persen, tahap 2 : 40 persen, dan tahap 3 : 20 persen. Hal ini menghambat pembangunan infrastruktur yang merupakan aspek penting dalam pembangunan desa dan membutuhkan dana yang besar.
Dengan adanya komitmen pemerintah di era jokowi khususnya kementerian desa untuk merevisi UU desa no 6 tahun 2014 yang bisa menjawab kegelisahan masyarakat desa. Diantaranya birokrasi yang berbelit-belit dapat mudah ditembus, memudahkan Kepala Desa bisa cepat menyusun RPJMDes, dan pencairannya bisa di langsung 100 persen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H