Mohon tunggu...
Retno
Retno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Angin Segar Pembangunan Desa

25 November 2015   16:01 Diperbarui: 25 November 2015   16:13 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kenaikan dana desa untuk tahun 2016 seharusnya bisa menaikkan kesejahteraan masyarakat desa setempat. Pencairan dana desa sudah mencapai tahap ke tiga, namun ternyata ada beberapa desa yang mengalami penundaan untuk pencairan tahap ketiga ini.

Mengingat pencairan Dana Desa yang dilakukan masih terkendala karena belum adanya kesiapan pemerintah daerah dan kualitas aparatur desa seperti lambatnya laporan yang harus dibuat kepala desa melalui RPJMDes, sehingga dana desa belum terserap atau digunakan maksimal di desa tersebut.

Selain permasalahan itu, turunnya dana desa masih belum langsung ke penerima manfaat akhir yaitu desa setempat, namun penyalurannya masih harus melalui birokrasi yang berbelit-belit, hal ini menyulitkan desa.

Pencairan dana desa yang dilakukan secara bertahap melalui tahap 1 : 40 persen, tahap 2 : 40 persen, dan tahap 3 : 20 persen. Hal ini menghambat pembangunan infrastruktur yang merupakan aspek penting dalam pembangunan desa dan membutuhkan dana yang besar.

Dengan adanya komitmen pemerintah di era jokowi khususnya kementerian desa untuk merevisi UU desa  no 6 tahun 2014 yang bisa menjawab kegelisahan masyarakat desa. Diantaranya birokrasi yang berbelit-belit dapat mudah ditembus, memudahkan Kepala Desa bisa cepat menyusun RPJMDes, dan pencairannya bisa di langsung 100 persen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun