Mohon tunggu...
Retno Ayu Ningtias
Retno Ayu Ningtias Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Pengabdi dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persiapan Pembentukan PAUD

11 Juni 2014   03:55 Diperbarui: 1 Desember 2022   18:44 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebelum melaksanakan proses pembelajaran, instansi atau sekolah manapun pasti tidak lepas dari pembentukan instansi atau sekolah itu sendiri. Begitu juga dengan PAUD, walaupun bukan merupakan pendidikan formal, namun PAUD juga tidak lepas dari hal tersebut. Nah, di dalam persiapan pembentukan PAUD ini, ada beberapa tahap yang harus diperhatikan oleh para calon pendiri PAUD ^^. Tahap-tahap tersebut antara lain adalah:

1. Tahap Persiapan

Tahap persiapan ini merupakan tahap yang mencakup beberapa hal, yaitu:

a. Legalitas, yaitu jaminan keberlangsungan lembaga pendidikan yang bersangkutan, mulai dari segi perlindungan hukum, kepercayaan masyarakat, sampai pada standar kompetensi peserta didik yang seharusnya didapat

b. Tempat dan Lokasi Kegiatan, yaitu salah satu faktor penentu utama berhasil dan tidaknya pemasaran lembaga dilakukan.

c. Prasarana dan Fasilitas Playgroup, yaitu selain sebagai penentu mutu dan kualitas pendidikan, prasarana dan fasilitas fisik bangunan dapat juga dijadikan petunjuk status sosial lembaga pendidikan bersangkutan.

d. Tenaga Pengelola, sudah jelas bahwa hal ini merupakan salah satu persoalan pokok dan mendasar yang tidak terhindarkan.

e. Sinergi Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat, disini kerjasama antara berbagai pihak sangat dibutuhkan demi keberlangsungan PAUD tersebut.

2. Tahap Pembentukan

Dalam hal ini, tahap-tahap pembentukan dalam penyelenggaraan PAUD adalah:

a. Membuat Kesepakatan

b. Pendaftaran calon peserta

c. Pendaftaran program

d. Persiapan pembelajaran

Selain melalui tahapan-tahapan tersebut, dalam pembentukan penyelenggaraan PAUD, juga harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut:

a. Kurikulum

b. Peserta didik

c. Tenaga pendidik

d. Sarana dan prasarana

e. Pembiayaan

f. Metode evaluasi

3. Tahap Perencanaan

Dalam hal ini, tahap perencanaan mengarah kepada bagaimana merencanakan pembelajaran dalam pendidikan anak usia dini. Dalam pelaksanaan pembelajaran tidak terjadi kesalahan. Dalam perencanaan pembelajaran harus mempertimbangkan aspek perkembangan psikomotorik, kognitif dan afektif anak didik. Masing-masing aspek sangat penting untuk diperhatikan karena masing-masing mempunyai bobot tersendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun