Mohon tunggu...
Retno Ayu Fitriana
Retno Ayu Fitriana Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 2 tahun 2022 di LPTK Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPG 2022: Upaya Peningkatan dan Penguatan Kompetensi Guru

8 November 2022   10:26 Diperbarui: 8 November 2022   10:28 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pembelajaran abad 21 adalah suatu peralihan sistem pembelajaran di mana kurikulum yang dikembangkan nantinya akan menuntun sekolah untuk mengubah pendekatan pembelajaran dari teacher centred menjadi student centered (Kemdikbud). Metode pendidikan ini dimaksudkan untuk menciptakan generasi abad 21 yang unggul dari segi kualitas dan penguasaan teknologi.

Dalam pendidikan abad 21, peserta didik diharapkan memiliki kecapakan berpikir dan belajar atau yang dikenal dengan istilah 4C. Kecakapan tersebut antara lain kecakapan menghasilkan ide kreatif dan inovasi (creativity and Innovation), kerja sama (collaboration), komunikasi (communication), serta berpikir kritis dan pemecahan masalah (critical thinking and problem solving).

Berdasarkan tuntutan pendidikan abad 21 tersebut, maka sistem pendidikan dan pembelajaran di sekolah perlu diubah. Perubahan tersebut harus dimulai dari peningkatan dan penguatan kompetensi guru sebagai motor utama pendidikan di Indonesia. Guru dituntut untuk mengubah cara pandang terhadap konsep pendidikan, metode pengajaran, dan penilaian yang disesuaikan dengan tuntutan pendidikan abad 21. Dalam menghadapi perkembangan zaman yang dinamis, setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial (PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 Ayat 3).

Dalam upaya untuk meningkatkan dan menguatkan kompetensi guru, pemerintah mengembangkan beberapa program pendidikan profesi. Salah satu program pendidikan profesi yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan S-1 kependidikan dan nonkependidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Melalui PPG ini nantinya guru akan memperoleh sertifikat pendidikan profesional setelah dinyatakan lulus dalam mengikuti program tersebut.

Program PPG dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai instansi penyelenggara PPG. Melalui proses yang sistematis dan terukur, pelaksanaan PPG diharapkan mampu menghasilkan guru yang cakap, andal, dan mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Program ini menjadi langkah strategis dalam menjawab berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia.

Menyoal mekanisme pelaksanaan program tersebut, bukan perkara mudah bagi seorang guru untuk berada pada fase menjadi peserta PPG. Guru terlebih dahulu harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh LPTK. Secara akademik, calon peserta PPG minimum berkualifikasi S1/D-IV. Selanjutnya, calon peserta akan mengikuti seleksi administrasi dan tes substantif. Setelah melalui tahapan tersebut dan ditetapkan sebagai peserta yang kemudian menyandang status sebagai mahasiswa, guru akan mengikuti program PPG yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup perkuliahan, praktikum, dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen pembimbing dan guru pamong. Perkuliahan dan praktikum pada PPG tahun 2022 ini dilaksanakan secara tatap maya.

Struktur kurikulum program PPG mengacu pada prinsip activity based curriculum atau experience based curriculum bukan subject matter curriculum seperti pada pendidikan akademik. Implikasi dari prinsip ini adalah pembelajaran dalam program PPG berupa pengembangan perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari pendekatan TPACK (technological pedagogical content knowledge). Kurikulum program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat, pembelajaran dengan teman sejawat (peerteaching), program pengalaman lapangan (PPL), diakhiri dengan uji kinerja (UKIN) dan uji pengetahuan.

Sebelum aktivitas pengembangan perangkat pembelajaran dilaksanakan, peserta terlebih dahulu harus mampu menganalisis permasalahan yang muncul selama proses pembelajaran di sekolah. Dari permasalahan yang ditemukan ini, nantinya guru secara komprehensif harus mampu menentukan solusi pemecahan masalah. Solusi inilah yang nantinya dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan perangkat pembelajaran. Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan (PPL) dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Pada aktivitas pembuatan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan PPL, guru diwajibkan menggunakan pendekatan TPACK. Hal ini relevan mengingat sekarang sudah memasuki era digital 4.0. Dengan masifnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini, guru harus mampu beradaptasi dan mengimplementasikannya dalam proses pembelajaran. Perlu dipahami bahwasanya seiring perkembangan zaman, peserta didik semakin dekat dengan dunia teknologi. Dengan mengintegrasikan perkembangan teknologi dan pedagogik, diharapkan mampu memberikan tantangan baru dan meningkatkan pemahaman peserta didik.

Program PPG merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan dan menguatkan kompetensi guru. Melalui program PPG, diharapkan nantinya guru sebagai pendidik profesional mampu dengan cakap mengatasi permasalahan-permasalahan yang kelak ditemui dalam proses pembelajaran di sekolah. Diharapkan juga guru mampu memberikan sumbangsih ide dan pemikiran dalam pengambilan kebijakan pendidikan di sekolah masing-masing. Melalui program PPG guru dapat meningkatkan dan menguatkan kompetensi dalam menguasai bahan ajar, merencanakan, mengembangkan, dan mengaktualisasi proses pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi profesional guru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun