Mohon tunggu...
Retno Wahyuningkhusnul
Retno Wahyuningkhusnul Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa uin malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi yang Berlaku di Indonesia serta Fungsi dan Tujuan Konstitusi

30 Oktober 2022   16:50 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:08 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang keempat yaitu UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Konstitusi tertulis ini  berlaku di Indonesia sehingga hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Selanjutnya yaitu Konstitusi tidak tertulis ,konstitusi tidak tertulis sendiri yaitu ketentuan yang mengatur sebuah tata negara, tetapi aturannya tidak dalam bentuk naskah ataupun dokumen jadi hanya berbentuk konvesi atau pemufakatan saja.
Konstitusi tidak tertulis sendiri  umumnya terbentuk dari kesepakatan bersama di tengah masyarakat.tetapi konstitusi secara tidak tertulis ini bersifat lemah . contoh dari konstitusi secara tidak tertulis yaitu seperti adat istiadat

Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi yang pertama yaitu sebagai pemersatu bangsa
Yang Kedua yaitu untuk penentu dan juga pembatas sebuah kekuasaan negara.
yang ketiga untuk pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan warga negara
Yang keempat yaitu sumber pedoman terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Yang Kelima penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi konstitusi yaitu untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara.Dengan diterapkannya fungsi konstitusi maka hak-hak warga negara akan terjamin.

Tujuan Konstitusi yaitu untuk mencipatakan keadilan untuk seluruh lembaga dan kalangan masyarakat  agar  berjalan dengan seumbang .
untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam sebuah negara.dan untuk mewujudkan kedamaian dalam bermasyarakat didalam negara tersebut.
Oleh karena itu konstitusi pada sebuah negara dianggap sebagai hukum yang paling tinggi karena pada dasarnya konstitusi memang merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam berjalannya negara tersebut maka dari itu untuk mencapai konstitusi negara yang baik maka kita sebagai warna negara harus bisa menjalankan aturan yang telah tercantum dalam konstitusi negara indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun