Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 mengatur mengenai penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) bahwa yang menjadi subjek pajak wajib pajak Indonesia.
Dalam peraturan dijelaskan penghasilan yang diterima dari CFC diakui sebagai penghasilan wajib pajak di Indonesia apabila memenuhi kriteria utama berikut ini:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!