Kita ketahui bersama bahwa tax equal absolute sacrifice yaitu suatu konsep pajak yang berasumsi bahwa setiap warga negara harus memberikan pengorbanan yang sama bagi kepentingan negara. Hal ini tidak memandang status sosial ataupun perekonomian warga negara tersebut. Merujuk Model UN P3B, dalam konsep ini dapat diterapkan bagaimana cara mengenakan pajak yang sama terhadap semua wajib pajak tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan / pendapatan atau kekayaan mereka. Namun di dalam praktiknya, konsep ini sulit diterapkan karena terdapat perbedaan dalam kemampuan membayar pajak antar warga negara tersebut. Karena hal tersebut, maka sistem pajak yang diterapkan pada suatu negara akan mempertimbangkan faktor-faktor ini untuk menciptakan keadilan dalam pembayaran pajak.