Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1_Pajak Berganda Internasional

19 April 2023   12:48 Diperbarui: 19 April 2023   12:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fokus tulisan ini membahas mengenai Pajak Berganda Internasional.

            Perpajakan internasional akan berhubungan dengan dua negara bahkan lebih yang memiliki peraturan pajak nasional dan transaksi yang dilakukan salah satu warga negara tersebut. Adanya aturan nasional tersebut negara berhak memajaki transaksi ini sebagaimana transaksi yang dilakukan di dalam negeri pada umumnya. Namun yang perlu diketahui apakah hal ini akan merugikan warga negara yang transaksinya telah dipajaki di negara lain, sehingga diperlukan aturan yang dapat membantu warga negara dalam memberikan solusi masalah tersebut.

            Pajak berganda internasional secara langsung dikenakan padaa pajak yang sama untuk jangka waktu yang sama, dari negara yang berbeda. Pajak berganda muncul disebabkan kriteria yang diterapkan terhadap perpajakan pendapatan ataupun kekayaan, ditentukan oleh pemerintah berbagai negara yang menerapkan pajak penghasilan yang dibuat di wilayah wajib pajak dari perpajakan lokal dan asing. Namun di sisi lain jugaa dikenakan pajak pendapatan dari warga negaranya sendiri yang berada di luar negeri. Negara harus memastikan perkembangan hubungan ekonomi di tingkat internasional sehubungan dengan penghapusan pajak berganda internasional karena pajak berganda berpengaruh terhadap efisiensi dan daya saing ekspor barang luar negeri. Kenyataannya praktek internasional, menghindari pajak berganda menggunakan prinsip-prinsip tertentu yang telah disepakati oleh konvensi dengan menetapkan metode penyelesaian dan pengumpulan pajak.

i

Apakah Pajak Berganda Internasional?

            Kita harus mengetahui apakah pajak berganda internasional itu. Berikut dibahas pengertian dari pajak berganda internasional. Dalam Hukum pajak internasional tidak hanya masalah pajak ganda (double taxation), namun harus disadari bahwa pajak ganda sendiri adalah permasalahan yang sangat pelik dan sering dihadapi oleh negara-negara di dunia ini yang begitu meresahkan. Kita juga mengingat pajak ganda dapat menimbulkan ketidakadilan, keberatan wajib pajak terhadap beban pajak yang tidak semestinya, menyebabkan daya saing berkurang, serta enggan melakukan investasi. Hal ini menjadi isu setiap negara untuk memecahkan masalah tersebut.

           Pajak ganda (internasional) merupakan pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dana atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identic seperti pajak ganda internasional yuridis. Dapat diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama seperti economic internasional double taxation.  Pajak internasional didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering dikenal dengan P3B. Ketentuan dasar pada pajak internasional mengacu Konvensi Wina. Persetujuan ini diberlakukan dapat menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk atau organisasi asing, apabila sudah disepakati dalam kesepakatan bilateral antar negara yang bersangkutan.

Pajak ganda adalah pajak ganda internasional, berikut pendapat tentang pengertian pajak berganda :  

1. Volkendbond (League of Nation)

Pajak berganda internasional dapat terjadi jika pajak-pajak dari dua negara atau lebih sering bertumpang tindih yang mengakibatkan orang-orang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, menanggung beban pajak yang lebih besar daripada apabila mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan ini terjadi tidak hanya disebabkan karena perbedaan tarif dari negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih yang secara bersamaan memungut pajak atas objek yang sama dan subjek yang sama pula. Dari pendapat di atas  dapat disimpulkan beberapa unsur pajak berganda internasional, yakni:

  • Terjadi pajak dari dua negara atau lebih yang saling tumpang tindih
  • Adanya subjek pajak yang dikenakan pajak dengan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada jika dikenakan pajak di satu negara saja,
  • Adanya perbedaan tarif mengakibatkan beban tambahan,
  • Pajak dikenakan atas objek dan subjek yang sama pula.

2. Ottmar Buhler

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun